Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen (10421021)[1]
Pendahuluan
Diskursus pernikahan dengan landasan perbedaan agama kini telah menjadi perbincangan umum di tengah masyarakat. Nampaknya, hal tersebut dianggap wajar dan lumrah di tengah masyarakat sekarang. Namun, yang menjadi pertanyaan ialah apakah agama masing-masing melegalkan terjadi pernikahan tersebut. Tentunya masing-masing agama memiliki peraturan, garis-garis (role) yang menjadi acuan bagi masing-masing penganutnya untuk dijalani.
Pernikahan beda agama ini seperti bukan hal baru, melainkan telah terjadi pada masa sahabat. Di Indonesia sendiri tercatat pada Tahun 1980, sebanyak 24677 pasangan di Indonesia melakukan pernikahan beda agama. Selanjutnya pada tahun 1990, sebanyak 26688 pasangan di Indonesia melakukan hal yang demikian pula. Serta hasil terbaru yang ditemukan oleh penulis, pada tahun 2000, 2673 pasangan didata sebagai pihak yang melakukan pernikahan beda agama.[2]