Indonesia
mengakui enam agama yang diakui secara resmi. Dan terdapat juga beberapa agama
kepercayaan yang tumbuh di negara ini. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama
sedang menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Agama. RUU tersebut
disebut-sebut sebagai harapan baru dalam pengawalan terhadap hak mereka sebagai
warga negara agar terhindar dari segala macam bentuk perbuatan diskriminasi.
Lebih lanjut, masing-masing agama memiliki
macam-macam aliran. Pembahasan ini khusus pada aliran dalam Islam. Setidaknya di
Indonesia terdapat beberapa aliran yang masyhur. Di antaranya adalah
Muhammadiyah (1912), al-Irsyad (1914, Persis (1923) dan Nahdlatul Ulama (1926).