Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen[1]
Pendahuluan
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya serta dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.[2] Wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Lembaga pengelolaan wakaf sebenarnya merupakan salah satu lembaga Islam yang diperlukan yang sudah ada sejak ratusan tahu yang lalu, yaitu sejak Islam masuk ke Indonesia.Sebenarnya wakaf merupakan lembaga Islam yang potensial apabila dikembangkan guna membantu masyarakat yang tidak mampu, terutama saat kondisi krisis yang berkepanjangan di berbagai bidang, terlebih krisis ekonomi yang menimpa masyarakat Indonesia beberapa tahun yang lalu.
Namun, pada kenyataanya wakaf yang sekarang ini ada di Indonesia belum mampu menanggulangi permasalahan umat terutama dibidang sosial dan ekonomi. Hal ini disebabkan antara lain kerena sumber daya manusia (SDM) dari Nazhir wakaf yang belum profesional atau belum memadai.
Untuk itu perlulah kiranya adanya pembinaan dalam rangka peningkatan profesionalisme kinerja Nazhir wakaf di Indonesia, sehingga harta benda wakaf beserta lembaganya dapat dipelihara, diamankan serta dikembangkan.




