Pages

Senin, 30 September 2013

KOPI LUWAK



Oleh : Iqbal Zen

ilustrasi kopi luwak dari internet
Dalam sebuah forum diskusi, ada salah peserta bertanya berkaitan hukum kopi luwak. 

Apa hukumnya kiranya kita meminum kopi luwak, sementara kita ketahui bahwa kopi luwak merupakan kopi yang berasal dari dubur seekor luwak (baca : musang)?

Dalam istilah pesantren ada istilah unik dari kopi luwak yaitu al kohwah alladzi yakhruju min sillitilluwak (kopi yang keluar dari dubur seekor musang). 

Perlu diketahui kopi luwak saat ini banyak diminati oleh para penggemar dan pencinta kopi. Khasiat yang diyakini oleh para penikmat kopi membawa kesegaran dan kenikmatan yang luar biasa dibanding dengan kopi-kopi biasanya. Wajar kalau kemudian harga kopi ini melambung tinggi bahkan mencapai Rp. 1,5 juta per kilo.

Lalu bagaimana hukum meminum kopi tersebut? Apakah tidak termasuk hal yang menjijikan?

Kopi tersebut sejatinya awalnya berhukum mutanajis yaitu sesuatu yang awalnya terkena najis bukan najis. Kopi yang diproses dengan luwak yang mengkonsumsinya tetapi proses pencernaan luwak yang hanya pada kulit kopi tidak pada biji (intisarinya) sehingga kalau kemudian hasil itu keluar dan ditanam kemungkinan besar bisa tumbuh kembali pohon kopi. Maka, hukum mengkonsumsinya adalah halal.

Salah satu peserta malah menambahi, “mantep itu, apalagi dikombinasikan dengan “Dji Sam Su” hehe. 

Namun, manakala kopi itu keluar dan hancur, tidak dapat disucikan kembali maka hukum mengkonsumsinya adalah haram. 

Lalu, bagi mereka yang memang merasa menjijikan, maka baginya juga tidak boleh dikhawatirkan muntah akhirnya sakit. 

Waallahu’alam. []

Salam damai @iqbal_zen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar