Pages

Senin, 30 September 2013

PERBEDAAN ITU INDAH



Oleh : Iqbal Zen


Ada tiga macam permintaan (doa) yang dipanjatkan oleh Nabi Muhammad SAW yang tidak semuanya langsung dikabulkan oleh Allah SWT. 

Pertama, Rasulullah SAW berdoa agar Allah SWT tidak membinasakan umat Muhammad dengan bencana kekeringan dan kelaparan. Untuk doa yang pertama, Allah SWT langsung menjawab dan dikabulkan. 

Kemudian yang Kedua, Rasulullah SAW berdoa agar Allah tidak membinasakan umat Muhammad SAW dengan menenggelamkan sebagaimana terjadi pada umat Nabiullah Nuh AS. Doa yang kedua ini dikabulkan oleh Allah SWT.

Sayangnya untuk doa yang ketiga, doa Rasul yang ini tidak langsung dikabulkan oleh Allah SWT. Doa tersebut yaitu agar di kalangan umatnya tidak ada fitnah dan perbedaan.  Maka, perbedaan itu fitrah dan juga merupakan sunnatullah. 

Namun, sangat disayangkan sikap dari umat yang kurang memaknai perbedaan sebagai sebuah dinamika kehidupan yang sangat indah. Pelangi yang hanya didominasi dengan satu warna tidak memberikan nilai estetika. Berbeda dengan adanya kombinasi warna yang sudah barang tentu mengandung nilai estetika yang luar biasa. 

Islam memberikan kemudahan yang luar biasa fleksibel kepada umatnya untuk memilih yang terbaik bagi dirinya. Dalam Islam juga memiliki macam-macam aliran (madzhab) dengan karakteristik berbeda yang dapat diikuti menyesuaikan dengan kondisi kita sebagai para pengikut. 

Permasalahan klasik di tengah perbedaan yang masih banyak kurang memaknai perbedaan sebagai sebuah hal yang fitrah. Tidak menghargai perbedaan berarti menyalahi fitrah. Tidak memaknai perbedaan dimaksud adalah sikap sementara umat yang sering menyalahkan sementara umat lain yang berbeda dengan dirinya.

Salah satu contoh kecil bahwa macam-macam aliran itu nikmat dan memudahkan adalah tolak ukur kesucian air. Menurut madzhab Imam Syafi’i air dianggap suci manakala air itu sedikitnya berjumlah dua kulah atau 216 liter. Berbeda dengan imam Hanafi yang mensyarakatkan asal tidak berubah warna, bau dan rasa. 

Misal, kalau dalam sebuah hajatan (pesta perkawinan) tuan rumah memasak daging dengan wajan yang besar yang belum mencapai takaran dua kulah, namun sudah hampir masak (matang) tiba-tiba kejatuhan kotoran cicak. Maka, secara hukum menurut Syafii adalah najis dan tidak boleh dimakan, berbeda dengan Imam Hanafi yang memperbolehkan. 

Luar biasa Islam yang memberikan kelonggaran bagi Umatnya untuk memilih yang terbaik bagi dirinya menyesuaikan dengan kondisinya. 

Semoga kita semakin arif dalam memandang perbedaan di antara kita dan saling menghormati antar sesama.

Waallahu ‘alam bis ash-shawwab []

Salam damai @iqbal_zen.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar