skip to main | skip to sidebar

Media Iqbal Zen

Teruslah Berpuasa hingga Tuhanmu Menyuruhmu Berbuka

Pages

  • Beranda
  • Google Scholar
  • Arsip
Tampilkan postingan dengan label Kajian Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 September 2016

Fiqh Kurban

Disajikan oleh Muhammad Iqbal Juliansyahzen

Berikut beberapa hal terkait ibadah kurban, khususnya yang berkaitan dengan hukum (fiqh) yang disajikan secara singkat (praktis) tentu.
·                Kurban (bahasa Arab qurb atau qurban) memiliki arti dekat atau mendekati. Acara penyembelihan binatang ternak pada hari raya idul adha, tanggal 10,11,12,13 dzulhijjah, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 21.23 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Senin, 14 Maret 2016

رأي أبي حنيفة في وجود ولي الزواج


بقلم: م. إقبال جوليانشاه زين
Post Graduate of Sunan Kalijaga University, Yogyakarta
E-mail : iqbal.zen21@gmail.com

ملخَّص البحث

تناقش هذه المقالة حول موقف الولي في الزواج. وقد كان الهدف من الزواج بالتأكيد تكوين أسرة متناسقة التي تدعى سكينة ومودة ورحمة. ولتحقيق الهدف السامي للزواج، يرى معظم العلماء إلى أهمية وجود الولي في الزواج. كأحد نماذج الحفاظ على حقوق المرأة. على الرغم من أن معظم العلماء ذكر أن الولي أصبح عمودا للزواج، كإندونيسيا،  كما ورد من خلال القوانين الجارية. ومع ذلك، هناك أحد العلماء الذي يختلف مع غيره في هذا الأمر، وهو الإمام أبو حنيفة. حيث أنه رأى أن الولي ليس ركنا من أركان الزواج. والحجة التى قدمه اأبوحنيفة هي حجة القياس. وهو شبه البكر مع الثيب أو الأرملة. فقد كانت المرأة أكثر فهما على نفسها في هذا الأمر. وفقه الإمام أبي حنيفة فيه أكثر معقولية بسبب الظروف الاجتماعية المحيطة بالعاصمة.
الكلمات الدّالة : الولي، الإمام أبوحنيفة، الاجتماعي المدني
 Abstract
This paper discusses about the position of guardian in marriage. A marriage certainly has the goal to establish a harmonious family which in the language of religion called by sakinah, mawadah and rahmah. In order to realize the noble purpose of marriage, the majority of scholars consider it important for the guardianship in a marriage as one of the form to preserve the rights of women who are under guardianship. Although most of scholars argued that the guardian as pillars of marriage as adopted in Indonesia by existing any legislation, however there is one who different from the other scholars, he is Imam Abu Hanifah. According to him, the guardian is not included pillars of a marriage. The arguments is used by Abu Hanifa is analogy (qiyas) that mature girl is actually same as the widow. A woman who has grown up in this case as one who would marry is a person of the most understanding of himself. Imam Abu Hanifa’s frameworks more reasonable caused by the social conditions surrounding that metropolitan. Thus, the socio-civic of someone will affect the thinking constructs.
Keywords : Guardian, Imam Abu Hanifah, social-civic.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 16.01 1 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Senin, 02 Juni 2014

FIKIH ANTIKORUPSI

Oleh : M. Iqbal Zen*

Masalah korupsi di Indonesia merupakan masalah serius yang tak kunjung terselesaikan. Pelbagai upaya dan daya dikerahkan para penegak hukum untuk memberantas para koruptor. Satu pelaku terungkap, maka dapat dilihat selanjutnya ditemui banyak pula oknum yang melaksanakan hal demikian. Tidak hanya dalam beribadah mereka berjamaah, tetapi dalam kemaksiaatan pun berjamaah. Begitulah memang ironi yang terjadi di negeri kita saat ini.

Akibat korupsi, negara harus menanggung kerugian yang tidak sedikit. Selain itu, tingkat kemiskinan semakin meningkat, pengangguran merajalela hingga pada akhirnya tindak kriminalitas pun semakin meningkat. Korupsi, dalam dimensi yang lebih besar berakibat pada ketidakstabilan politik, pendidikan, kesehatan serta merambah pada sektor pelayanan umum. Andai saja Bung karno, Bung Hatta,  KH. Hasyim Asyari dan para pahlawan negeri ini masih hidup pasti mereka pasti akan tersenyum kecut bahkan berang dengan oknum tersebut.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 00.57 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Senin, 30 September 2013

KOPI LUWAK



Oleh : Iqbal Zen

ilustrasi kopi luwak dari internet
Dalam sebuah forum diskusi, ada salah peserta bertanya berkaitan hukum kopi luwak. 

Apa hukumnya kiranya kita meminum kopi luwak, sementara kita ketahui bahwa kopi luwak merupakan kopi yang berasal dari dubur seekor luwak (baca : musang)?

Dalam istilah pesantren ada istilah unik dari kopi luwak yaitu al kohwah alladzi yakhruju min sillitilluwak (kopi yang keluar dari dubur seekor musang). 
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 10.46 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Rabu, 20 Juni 2012

PUPUK DAN AIR : PENGARUHNYA DALAM ZAKAT PERTANIAN

            Telah diketahui bahwa zakat pertanian seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 5% manakala ia bertani tidak menggunakan air atau menggunakan air tetapi dengan membeli. Dan 10 % seseorang wajib mengeluarkan zakat apabila menggunakan pengairan secara alami seperti, air hujan, sungai, mata air..
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 21.39 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Rabu, 13 Juni 2012

HUKUM DUA ADZAN KETIKA SHALAT JUM'AT

Dalam risalah fiqh muqoronah (perbandingan) ini kami dibahas tentang perbedaan pendapat para ulama tentang jumlah adzan sholat Jum’at serta tarjih dari ulama kontemporer. Dalam masalah ini ada 3 pendapat dari para ulama sebagai berikut:


1. Sebagian ulama mengatakan bahwa untuk sholat jum’at hanya ada satu adzan. Mereka berdalil  dengan hadits yng diriwayatkan oleh Bukhori dari Assa’ib bin Yazid dan riwayat lain dari Waki’


عن السائب بن يزيد أنه قال: لم يكن يوم الجمعة لرسول الله صلى الله عليه وسلم إلا مؤذن واحد (البخا ري913)


Dari Said bin Yazid dia berkata: pada hari Jum’at Rasulullah hanya memiliki seorang muadzin (menunjukkan bahwa hanya sekali adzan). (HR Bukhori 913)

Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 06.49 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Jumat, 06 April 2012

Analisis Pemikiran Nurcholis Majid Tentang Pernikahan Beda Agama

Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen (10421021)[1]


Pendahuluan
          Diskursus pernikahan dengan landasan perbedaan agama kini telah menjadi perbincangan umum di tengah masyarakat. Nampaknya, hal tersebut dianggap wajar dan lumrah di tengah masyarakat sekarang. Namun, yang menjadi pertanyaan ialah apakah agama masing-masing melegalkan terjadi pernikahan tersebut. Tentunya masing-masing agama memiliki peraturan, garis-garis (role) yang menjadi acuan bagi masing-masing penganutnya untuk dijalani.
          Pernikahan beda agama ini seperti bukan hal baru, melainkan telah terjadi pada masa sahabat. Di Indonesia sendiri tercatat pada Tahun 1980, sebanyak 24677 pasangan di Indonesia melakukan pernikahan beda agama. Selanjutnya pada tahun 1990, sebanyak 26688 pasangan di Indonesia melakukan hal yang demikian pula. Serta hasil terbaru yang ditemukan oleh penulis, pada tahun 2000, 2673 pasangan didata sebagai pihak yang melakukan pernikahan beda agama.[2]
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 18.27 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

ISU-ISU KELUARGA MUSLIM

Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen[1]


Latar Belakang
          Permasalahan keluarga akhir-akhir ini sering menimbulkan menimbulkan gonjang-ganjing, permasalahan baru mulai bermunculan. Diantara permasalahan yang mendapatkan perhatian yaitu masalah batas umur untuk kawin, masalah peranan wali dalam nikah, masalah pendaftaran dan pencatatan perkawinan, masalah mas kawin, dan biaya perkawinan, malasah poigami dan hak hak-hak istri dalam poligami, masalah nafkah istri dan keluarga serta rumah tempat tinggal, masalah talak dan cerai di muka pengadilan, masalah hak dan tanggung jawab pemeliharaan anak setelah perceraian, masalah hak waris,  masalah wasiat bagi ahli waris dan masalah keabsahan dan pengelolaan wakaf keluarga.[2] 
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 18.07 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Selasa, 31 Januari 2012

MULTIMEDIA DALAM KHUTBAH JUMAT, MUNGKINKAH?!



Oleh : Iqbal Zen[1]
Sudah lazim kita ketahui bahwa dalam ritual shalat jumat dan khutbah didalamnya adalah kewajiban (fardhu ‘ain)[2] kepada setiap muslim. Merupakan sebuah ritual khusus yang dilaksanakan sejak khotib naik ke atas mimbar sampai selesai mengerjakan shalat 2 rekaat. Sejak itulah segala aktivitas termasuk didalamnya bermain HP, berbicara, dan lain sebagainya haruslah dihentikan untuk memfokuskan konsentrasi hanya kepada sang Khotib. Di sebagian tempat dalam prosesi pelaksanaan shalat jum’at, untuk mengingatkan jama’ahnya sebelum Khotib maju ke mimbar untuk  menyampaikan khutbahnya, petugas adzan (baca : bilal) mengingatkan yang maksudnya untuk tidak berbicara sedikit pun, walaupun juga untuk menegur rekannya dengan perkataan “DIAM atau MENENG[3]” saja tidak diperbolehkan apalagi sampai asyik mengobrol.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 06.17 2 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Jumat, 13 Januari 2012

WARISAN KHUNTSA MUSYKIL



Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen[1]

PENDAHULUAN
            Persoalan  yang disinggung secara mendetail dalam al-Quran adalah Persoalan waris. Hal ini memang persoalan waris mencakup cakupan yang dalam terkait persolan harta yang menjadi peninggalan sanak kerabat sehingga perlu dijelaskan secara mendetail. Hal ini dikarenakan, Persoalan yang menyangkut harta ini sering menimbulkan persengketaan di antara ahli waris apabila tidak dibagikan secara benar sebagaimana tuntunan syar’i.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 22.44 2 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Sabtu, 07 Januari 2012

HUKUM GADAI / AGUNAN DALAM ISLAM

Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen[1]

PENDAHULUAN
            Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka. Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di antaranya tentang interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan perpindahan harta dari satu tangan ke tangan yang lain. Utang-piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak muncul fenomena ketidakpercayaan di antara manusia, khususnya di zaman kiwari ini. Sehingga. orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya.

            Realita yang ada tidak dapat dipungkiri, suburnya usaha-usaha pegadaian, baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi bukti terjadinya kegiatan gadai ini. Ironisnya, banyak kaum muslimin yang belum mengenal aturan indah dan adil dalam Islam mengenai hal ini. Padahal perkara ini bukanlah perkara baru dalam kehidupan mereka, sudah sejak lama mereka mengenal jenis transaksi seperti ini. Sebagai akibatnya, terjadi kezaliman dan saling memakan harta saudaranya dengan batil.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 21.27 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Kamis, 07 April 2011

Wudhu Mencegah Terjadinya Berbagai Penyakit Kulit



قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((من توضأ فأحسن الوضوء خرجت خطاياه من جسده حتى تخرج من تحت أظفاره )) رواه مسلم.


Rasulullah bersabda, "Barangsiapa berwudhu dengan membaguskan wudhu'nya, maka keluarlah dosa-dosanya dari kulitnya sampai dari kuku jari-jemarinya". HR. Muslim.

وقال أيضا: ((إن أمتي يدعون يوم القيامة غرا محجلين من آثار الوضوء، فمن استطاع منكم أن يطيل
غرته فليفعل )) متفق عليه.
Rasulullah bersabda, "Sungguh ummatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhu'nya, (Abu Hurairah menambahkan) maka siapa yang mampu melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah. (HR. Bukhari dan Muslim).
Ilmu kontemporer menetapkan -setelah melalui percobaan mikroskopi terhadap tumbuhnya mikroba pada orang yang berwudhu' secara teratur dan juga kepada yang tidak teratur- bahwasannya orang yang selalu berwudhu maka mayoritas hidung mereka menjadi bersih, tidak terdapat berbagai mikroba. Oleh karena itu, adanya mikroba yang menempel pada mereka hilang sama sekali ketika mereka membersihkan hidung, dibandingkan dengan orang yang tidak berwudhu' maka tumbuh pada hidung mereka berbagai mikroba dalam jumlah yang besar yang termasuk jenis mikroba berbentuk bulat dan berklaster yang sangat berbahaya ... dan mikroba yang cepat menyebar dan berkembang-biak ... dan mikroba lainnya yang menyebabkan banyak terjadinya berbagai penyakit. Dan sudah jelas bahwasannya proses keracunan itu terjadi adanya perkembangan berbagai mikroba yang berbahaya bagi rongga hidung, kemudian sampai ke tenggorokan untuk kemudian terjadi berbagai peradangan dan penyakit, apalagi jika sampai masuk ke peredaran darah!!
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 03.10 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Senin, 28 Maret 2011

AIR DIAM YANG TERKENA NAJIS

Najis jatuh ke dalam air yang diam dan ia tidak berubah, apakah ia najis?
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat menjadi beberapa pendapat, yang paling terkenal adalah dua pendapat:

Pendapat pertama: Air tersebut tetap suci baik ia sedikit maupun banyak. Air hanya menjadi najis jika ia berubah karena najis yang jatuh ke dalamnya. Pendapat ini adalah pendapat Malik dan sebagian Syafi’iyah seperti Ibnul Mundzir dan al-Ghozali.

Pendapat kedua: Jika air tersebut banyak maka ia suci, jika sedikit maka ia najis. Pendapat ini milik asy-Syafi'i, Ahmad dan Abu Hanifah. Hanya saja pemilik pendapat ini berbeda pendapat tentang sedikit dan banyaknya air.

Menurut asy-Syafi'i dan Ahmad batasannya adalah dua qulla, kurang dari itu berarti sedikit, dua qulla atau lebih berarti banyak. Sementara menurut Abu Hanifah air sedikit adalah air yang jika salah satu sisinya digerakkan maka sisi yang lain bergerak, jika tidak maka ia banyak.

Dalil masing-masing pendapat:
Dalil pendapat pertama:

A. Sabda Nabi saw,

إن الماء طهور لاينجسه شيء .

“Sesungguhnya air itu suci dan mensucikan tidak ada sesuatu yang menajiskannya.” (HR. Imam yang tiga dan Ahmad dari Abu Said). Hadits ini shahih, di antara yang menshahihkannya adalah Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nawawi dan Ibnu Taimiyah dan lain-lain.

Titik pengambilan dalil dari hadits ini:
Hadits ini tidak membedakan antara air banyak dan sedikit, asalkan ia tidak berubah maka ia tetap suci meskipun ada najis yang jatuh kepadanya. Hal ini selaras dengan sebab wurud hadits ini yakni Nabi saw ditanya, “Ya Rasulullah, apakah Anda berwudhu dari sumur Budha’ah padahal kain bekas haid, bangkai anjing dan kotoran terjatuh ke dalamnya?” Maka Nabi saw menjawab seperti dalam hadits.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 04.33 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

AIR ALAT BERSUCI



Dalam Islam ada beberapa ibadah yang disyaratkan padanya bersuci untuk menunaikannya, hal itu karena kehormatan ibadah tersebut sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan bersuci. Sama dengan pekerjaan yang lain di mana untuk bisa melaksanakannya memerlukan sarana dan alat maka bersuci juga demikian, ia memerlukan sarana di mana salah satunya adalah air. Air sebagai alat bersuci telah dicantumkan oleh Allah dalam firmanNya,

وينزل عليكم من السماء ماء ليطهركم به .

"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (Al-Anfal: 11).

وأنزلنا من السماء ماء طهورا .

“Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (Al-Furqan: 48).
Dan didukung oleh sabda Nabi saw dalam doa iftitah, “Ya Allah sucikanlah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun.” (HR. Jamaah kecuali at-Tirmidzi).

Ayat dan hadits di atas di samping menetapkan bahwa air adalah untuk bersuci, ia sekaligus menunjukkan bahwa tidak semua air bisa dipakai untuk bersuci. Dari sini maka mengetahui air bagi seorang muslim adalah perkara penting karena sebagian ibadahnya kembali kepada perkara air.

Air terbagi menjadi dua: air murni dan air tercampur.

Yang pertama lazim disebut air mutlak yaitu air yang masih dalam wujud ciptaannya, ia disebut mutlak karena bebas dari embel-embel. Jadi kalau kata air diucapkan maka pemahaman langsung tertuju kepadanya bukan kepada yang lain. Yang termasuk ke dalam air ini misalnya air hujan, air tanah, mata air, sungai, laut dan lain-lain. Hukum air ini adalah suci dan mensucikan. Fungsinya multi, untuk ibadah, menghilangkan najis, kebutuhan sehari-hari dan lain-lain.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 03.14 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Tentang Qiyas

Qiyas Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam.

1. Pengertian qiyas

Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.

Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.

Telah terjadi suatu kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh dengan cara qiyas, yaitu dengan mencari peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, serta antara kedua kejadian atau peristiwa itu ada persamaan 'illat. Jadi suatu qiyas hanya dapat dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian. Karena itu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang yang akan melakukan qiyas, ialah mencari: apakah ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian. Jika telah diyakini benar tidak ada nash yang dimaksud barulah dilakukan qiyas. Agar lebih mudah memahaminya dikemukakan contoh-contoh berikut:

a. Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan." (al-Mâidah: 90)

Antara minum narkotik dan minum khamr ada persamaan, illatnya, yaitu sama-sama berakibat memabukkan para peminumnya, sehingga dapat merusak akal. Berdasarkan persamaan 'illat itu ditetapkanlah hukum meminum narkotik itu yaitu haram, sebagaimana haramnya meminum khamr.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 03.06 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Minggu, 27 Maret 2011

Apa itu Fatwa?

Pemberian fatwa merupakan masalah yang tidak bisa disamakan dengan ijtihad atau tanya jawab seputar agama. Tidak bisa fatwa dianggap sebuah penafsiran baru terhadap doktrin islami. Atau juga sebuah taqlid dari pemikiran-pemikiran islam yang telah ada sebelumnya. Fatwa merupakan pemberian keputusan yang senantiasa terkait pada siapa yang berwenang, kode etik dan metode pembuatan fatwa.

Fatwa pun muncul akibat dari perkembangan sosial yang dihadapi oleh umat. Fatwa sendiri bersifat sosiologis. Berkaitan dengan pengaruhnya terhadap umat, fatwa merupakan keputusan sosial yang tidak bisa disamakan dengan ceramah-ceramah keagamaan yang biasa.

Karena sifatnya yang sosiologis, maka fatwa memerlukan adanya orang atau kondisi yang meminta satu keputusan atau pandangan hukum. Oleh karena itu, jikalau tidak ada perkembangan sosial dalam masyarakat yang tidak memerlukan adanya pandangan hukum tertentu, fatwa tidak diperlukan. Tidak mungkin setiap hal dalam hidup mesti diberi fatwa mengenai suatu hukum. Banyak aspek-aspek lain dalam Islam yang sama pentingnya sebagai pedoman dalam hidup, seperti akhlak, aqidah ataupun tasawuf. Kesemuanya itu tidak bisa dikesampingkan. Toh, jika hidup seorang muslim musti berpedoman terhadap hukum-hukum yang telah ditentukan, apa tidak terbatas gerak seorang muslim ?
Hanya saja, fatwa mesti lebih sigap menyigapi zaman yang makin cepat berubah. Para pemberi fatwa harus senantiasa aktif dalam menyikapi perkembangan sosial dalam masyarakat, dan bukannya reaktif. Fatwa harus sudah punya prediksi hukum terhadap sesuatu yang meski belum terjadi tetapi bisa diperkirakan.

Integrasi antar pelbagai ilmu pengetahuan haruslah betul-betul dimanfaatkan. Tidak ada batasan antara satu ilmu dengan ilmu yang lainnya. Mengapa harus dibatasi oleh disiplin-disiplin ilmu yang ada ? Toh, semua ilmu pada dasarnya saling berkaitan satu sama lainnya. Perlu sebuah langkah di mana ilmu agama mesti dikaitkan dengan ilmu umum.

Selain itu, umat Islam mesti merumuskan suatu metode pemberian fatwa yang dapat dipegang bersama. Sebab, berbagai macam isu dan tumbuhnya kelompok-kelompok dalam umat, tidaklah bisa diatasi dengan bertumpu pada literatur-literatur timur tengah ataupun dari barat. Adanya perbedaan sosial, kultural maupun situasi yang berkembang di masyarakat membuat literatur-literatur tersebut kurang bisa dijadikan panduan. Terkadang semua literatur tersebut hanya menyajikan pandangan global atau teoritis yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di berbagai belahan dunia.

Meski demikian, tidak bisa dikatakan Islam tidak universal. Di manapun Islam berada, ada nilai-nilai yang tidak bisa diubah-ubah atau disesuaikan dengan kultur setempat. Nilai-nilai rukun iman maupun rukun Islam sudah menjadi ketentuan pasti tentang agama ini. Bukan Islam apabila tidak ada rukum iman atau rukun Islam di dalamnya. Barulah dalam ekspresi keislaman ditemukan perbedaan-perbedaan, sesuai dengan situasi dan kondisi setempat umat tersebut berada.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 17.19 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Kamis, 03 Maret 2011

Apakah Semua Bid’ah itu DHALALAH ?

BID’AH???

Mungkin kata ini sudah tidak lagi asing terdengar ditelinga kita. Entah dari teman, guru, ‘ulama-ulama’ yang ‘sibuk’ memopulerkannya. Berangkat dari lima huruf tersebut yang kemudian menimbulkan beranekaragam varian penafsiran didalamnya. Berbicara masalah “bid’ah” itu berarti kembali berbicara masalah yang banyak mengandung persoalan rumit, Polemis, pelik dan kontradiktif yang tentunya perlu adanya pemahaman yang mendalam. persoalan ini bisa di bilang sebagai persoalan ‘klasik’ yang memang para ulama semenjak ratusan atau bahkan ribuan tahun yang lalu sudah diperdebatkan. Namun, hal ini akan selalu menjadi topik yang sering muncul diantara kita disebabkan zaman yang semakin berkembang dan perbedaan situasi yang terjadi dengan zaman Rasul.

Kegiatan membahas persoalan bid’ah merupakan kegiatan yang akan menguras banyak energi kita dan umumnya umat sepanjang sejarah. Hal ini disebabkan karena betapa banyak persoalan semenjak Nabi wafat hingga sekarang yang belum pernah ada pada zaman Nabi namun para umat sesudahnya banyak yang mengamalkannya. kita ambil contoh di Indonesia seperti khubah jumat yang mayoritas menggunakan bahasa Indonesia atau bahkan di daerah-daerah tertentu menggunakan bahasa daerahnya, shalat tasbih yang Rasul pun belum pernah mengerjakannya akan tetapi memerintahkan kepada pamannya Ibn Abbas, Tradisi bersalaman sehabis shalat, tahlilan, yasinan, atau di masjidil haram misalnya bahwa prosesi salat terawih yang dikerjakan dengan menghatamkan 30 juz dalam satu bulan yang ini pun pada zaman nabi belum dikerjakan dan masih banyak banyak lagi amalan-amalan yang kiranya belum terjadi namun diamalkan pada saat ini.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 20.00 2 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih
Postingan Lama Beranda

Mengenai Saya

Foto saya
Iqbal Zen
Muhammad Iqbal Juliansyahzen. Mengabdi sebagai seorang dosen tetap (PNS) di IAIN Purwokerto. Senang sekali bisa berbagi pengalaman dan pengetahuan. Menulis sebagai ikhtiar merawat akal (hifz al-'aql). Selamat membaca
Lihat profil lengkapku

Menu kami

  • Akhlak (6)
  • Anekdot (10)
  • Doa (3)
  • Ekonomi (1)
  • Falak (3)
  • Hadis (1)
  • Kajian Fiqih (17)
  • Kajian Keislaman (8)
  • Kisah (3)
  • Lyrics (3)
  • Makalah (10)
  • Motivasi (9)
  • Muhasabah (38)
  • Mukjizat al-Qur'an (1)
  • Peradilan (1)
  • Psikologi Keagamaan (16)
  • Sosial Humaniora (5)
  • Student Exchange (16)
  • Studi Islam (2)
  • Ulasan (2)
Diberdayakan oleh Blogger.

Daftar Tulisan

  • ▼  2020 (8)
    • ▼  September (3)
      • Fenomena Urban Sufism (Sufi Kota)
      • Nalar Arab Muhammad Abed al-Jabiri
      • SEMANTIK AL-QURAN TOSHIHIKO IZUTSU
    • ►  April (2)
    • ►  Februari (3)
  • ►  2017 (9)
    • ►  Agustus (7)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (1)
  • ►  2016 (7)
    • ►  September (2)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (4)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Juni (1)
  • ►  2014 (6)
    • ►  Desember (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2013 (42)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  September (5)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (16)
    • ►  Februari (4)
    • ►  Januari (5)
  • ►  2012 (44)
    • ►  Oktober (8)
    • ►  September (2)
    • ►  Juni (16)
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (3)
    • ►  Januari (13)
  • ►  2011 (28)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (9)
    • ►  Maret (10)
    • ►  Januari (6)

Pengikut

 
Copyright (c) 2010 Media Iqbal Zen. Designed for Video Games
Download Christmas photos, Public Liability Insurance, Premium Themes