Oleh
: M. Iqbal Juliansyahzen
A.
Pengantar
Fenomena
kekerasan terhadap anak nampaknya sulit untuk dihilangkan dalam “tradisi”
manusia. Yayasan
Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) mengumpulkan data kekersan terhadap anak
antara 1994-1996 dengan memantau 13 media massa di Indonesia. Pada tahun 1994
tercatat 172 kasus, setahun berikutnya kasus meningkat menjadi 421. Jumlah
tersebut terus bertambah pada tahun 1996 bertambah menjadi 476 kasus. Sedangkan
pemantauan masyarakat melalui hotline service dan Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA) terhadap 10 media cetak, selama tahun 2005
dilaporkan terjadi 736 kasus kekerasan terhadap anak.[1]
Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan rasio yang terus meningkat setiap
tahunnya bahkan hingga saat ini.
Kasus kekerasan terhadap anak nyata
terbaru ini terjadi terhadap Anggeline, korban meninggal akibat kekerasan orang
tua angkat di Bali. Anggeline awalnya merupakan anak angkat yang yang diadopsi
oleh keluarga yang serba berkecukupan secara materi dari keluarga yang
berlatarbelakang ekonomi rendah. Banyak spekulasi yang melatarbelakangi
pembunuhan korban di antaranya warisan dari ayah angkatnya hingga 60 persen.
Terlepas dari motif pembunuhan tersebut, yang jelas pembunuhan tersebut
menandakan bahwa anak merupakan sasaran empuk
kekerasan.



