skip to main | skip to sidebar

Media Iqbal Zen

Teruslah Berpuasa hingga Tuhanmu Menyuruhmu Berbuka

Pages

  • Beranda
  • Google Scholar
  • Arsip

Senin, 02 Juni 2014

FIKIH ANTIKORUPSI

Oleh : M. Iqbal Zen*

Masalah korupsi di Indonesia merupakan masalah serius yang tak kunjung terselesaikan. Pelbagai upaya dan daya dikerahkan para penegak hukum untuk memberantas para koruptor. Satu pelaku terungkap, maka dapat dilihat selanjutnya ditemui banyak pula oknum yang melaksanakan hal demikian. Tidak hanya dalam beribadah mereka berjamaah, tetapi dalam kemaksiaatan pun berjamaah. Begitulah memang ironi yang terjadi di negeri kita saat ini.

Akibat korupsi, negara harus menanggung kerugian yang tidak sedikit. Selain itu, tingkat kemiskinan semakin meningkat, pengangguran merajalela hingga pada akhirnya tindak kriminalitas pun semakin meningkat. Korupsi, dalam dimensi yang lebih besar berakibat pada ketidakstabilan politik, pendidikan, kesehatan serta merambah pada sektor pelayanan umum. Andai saja Bung karno, Bung Hatta,  KH. Hasyim Asyari dan para pahlawan negeri ini masih hidup pasti mereka pasti akan tersenyum kecut bahkan berang dengan oknum tersebut.

Menurut Transparency International (TI) sebuah oraganisasi Internasional non-government yang bergerak dalam upaya memerangi korupsi menyebutkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2013 adalah 114 dari 177 negara yang disurvei. Meskipun hasil survei ini lebih baik dari tahun sebelumnya yaitu 118 dari 176 negara, akan tetapi skor Indonesia masih tetap berada di posisi 32 dari skala 0-100. Semakin tinggi skornya, maka semakin bersih negara tersebut dari korupsi.

Indonesia mesti belajar dari negara Tiongkok yang cukup berhasil mengganjar koruptor di negaranya. Terbukti dari 10 tahun terakhir, sedikitnya 440 kasus terdakwa korupsi yang 100 di antaranya dihukum mati dan sisanya dijebloskan ke dalam penjara (M. Iqbal Zen, Lampung Post, 21 April 2014). Keberhasilan Tiongkok tentunya tidaklah dicapai dengan effort yang sedikit. Prinsip fiat justicia ruat coelum (hukum tetap ditegakkan meskipun langit runtuh) memang betul-betul diperhatikan dan diimplementasikan di negara tersebut. Berbeda dengan Indonesia yang terkadang belum sepenuhnya dalam mengimplementasiannya dan terkadang pun bias terhadap pihak tertentu.

Pendekatan Berbasis Agama

            Berdasarkan paparan di atas, pertanyaan yang kemudian muncul ialah pertama, bagaimana konsep Islam dalam upaya penanggulangan kasus korupsi. Kedua, seberapa pentingkah agama (baca: fikih) sebagai basis pendekatan dalam upaya penanggulangan tindak korupsi.

            Dalam Islam, sejatinya perbuatan korupsi dapat dipersamakan dengan mencuri. Junaidi Abdillah sebagaimana mengutip pendapat Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan bahwa pencurian adalah perbuatan mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, tanpa adanya kepercayaan yang diberikan kepada pihak pengambil.

            Berbekal pengertian tersebut, maka tampak jelas bahwa korupsi sama dengan pencurian. Kalau demikian halnya maka Islam secara tegas melarang perbuatan tersebut. Artinya setiap pelakunya mesti mendapatkan ganjaran sesuai dengan apa yang telah dilakukannya. Semakin banyak yang dikorupsi maka berkonsekuensi dengan beratnya hukuman yang mesti ia terima bahkan dapat berupa hukuman mati.

            As-Syatibi dalam karya monumentalnya al-Muwafaqat Juz II menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari syariat Islam ialah melindungi harta (hifdz māl). Maka, seluruh tindakan umat Islam haruslah berorientasi pada terciptanya kesejahteraan, kentetraman dan kesetabilan ekonomi. Upaya memelihara harta tidak hanya tertuju pada individu yang mempunyai harta, tetapi juga mesti menjadi jaminan terhadap keselamatan harta orang lain. Harta kemudian dapat diinterpretasikan sebagai kondisi ekonomi seseorang. Artinya, umat muslim dilarang melakukan sebuah tindakan yang dapat mengancam kondisi perekonomian orang lain.

            Islam dalam memberikan perlindungan terhadap harta tidak main-main, misal al-Quran berbicara mengenai hukuman bagi orang yang mencuri (saraqah) dengan ancaman hukuman potong tangan. Dalam praktik terhadap perlindungan harta lainnya adalah larangan menyuap (riswah) dengan ancaman akan dimasukkan ke dalam neraka.

            Demikianlah Islam memberikan jaminan keamaan terhadap harta seseorang. Dalam kasus korupsi dan penegakkan hukum terhadapnya,  Islam telah memberikan penegasan daiam salah satu ayat dalam al-Quran yaitu QS. An-Nisa [4] : 135. Ayat tersebut menjelaskan perintah untuk mengalakkan keadilan meski kepada karib kerabat bahkan orang tua. Sebab turunnya ayat (asbab an-nuzul) tersebut berawal dari pengaduan dua orang yang mempunyai perkara kepada Rasulullah SAW. Salah satu dari keduanya adalah orang kaya. Dalam menyelesaikan perkara ini, Rasul memenagkan orang miskin atas orang kaya. Hal tersebut dilandasi dengan alasan ketidakmungkinan orang miskin berbuat dzalim kepada orang kaya. Maka, turun ayat tersebut yang berisi perintah menhukum dengan seadil-adilnya. Hukuman tanpa pandang bulu, meskipun terhadap karib kerabat bahkan orang tua.  

            Dengan demikian, tampaknya dalam upaya penanggulangan kasus korupsi diperlukan sebuah pendekatan yang berbasis pada sisi keagamaan. Pendekatan keagamaan dalam hal ini perlu dimaknai dengan pembacaan keagamaan secara universal dan mengedepankan nilai kemaslahatan yang lebih umum serta terlepas dari pembacaan keagamaan yang bersifat simbolik-literalistik. Pendekatan ini dirasa mendesak untuk diterapkan untuk menghentikan kasus bernama korupsi. WaAllahu ‘alam.[n]


 *) Kadiv. Keilmuan Himpunan Mahasiswa Hukum Islam FIAI UII
 (Diterbitkan oleh Sharia Post, Buletin Himpunan Mahasiswa Hukum Islam FIAI UII)
Diposting oleh Unknown di 00.57 Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Mengenai Saya

Foto saya
Iqbal Zen
Muhammad Iqbal Juliansyahzen. Mengabdi sebagai seorang dosen tetap (PNS) di IAIN Purwokerto. Senang sekali bisa berbagi pengalaman dan pengetahuan. Menulis sebagai ikhtiar merawat akal (hifz al-'aql). Selamat membaca
Lihat profil lengkapku

Menu kami

  • Akhlak (6)
  • Anekdot (10)
  • Doa (3)
  • Ekonomi (1)
  • Falak (3)
  • Hadis (1)
  • Kajian Fiqih (17)
  • Kajian Keislaman (8)
  • Kisah (3)
  • Lyrics (3)
  • Makalah (10)
  • Motivasi (9)
  • Muhasabah (38)
  • Mukjizat al-Qur'an (1)
  • Peradilan (1)
  • Psikologi Keagamaan (16)
  • Sosial Humaniora (5)
  • Student Exchange (16)
  • Studi Islam (2)
  • Ulasan (2)
Diberdayakan oleh Blogger.

Daftar Tulisan

  • ►  2020 (8)
    • ►  September (3)
    • ►  April (2)
    • ►  Februari (3)
  • ►  2017 (9)
    • ►  Agustus (7)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (1)
  • ►  2016 (7)
    • ►  September (2)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (4)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Juni (1)
  • ▼  2014 (6)
    • ►  Desember (2)
    • ▼  Juni (1)
      • FIKIH ANTIKORUPSI
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2013 (42)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  September (5)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (16)
    • ►  Februari (4)
    • ►  Januari (5)
  • ►  2012 (44)
    • ►  Oktober (8)
    • ►  September (2)
    • ►  Juni (16)
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (3)
    • ►  Januari (13)
  • ►  2011 (28)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (9)
    • ►  Maret (10)
    • ►  Januari (6)

Pengikut

 
Copyright (c) 2010 Media Iqbal Zen. Designed for Video Games
Download Christmas photos, Public Liability Insurance, Premium Themes