Indonesia
mengakui enam agama yang diakui secara resmi. Dan terdapat juga beberapa agama
kepercayaan yang tumbuh di negara ini. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama
sedang menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Agama. RUU tersebut
disebut-sebut sebagai harapan baru dalam pengawalan terhadap hak mereka sebagai
warga negara agar terhindar dari segala macam bentuk perbuatan diskriminasi.
Lebih lanjut, masing-masing agama memiliki
macam-macam aliran. Pembahasan ini khusus pada aliran dalam Islam. Setidaknya di
Indonesia terdapat beberapa aliran yang masyhur. Di antaranya adalah
Muhammadiyah (1912), al-Irsyad (1914, Persis (1923) dan Nahdlatul Ulama (1926).
Dalam suatu forum kajian keislaman, pemateri
melontarkan pertanyaan simpel kepada para hadirin/at. “Dari keempat aliran/oraganisasi
di atas, mana penganut yang paling banyak?” tanya seorang pemateri.
Tentu Muhammadiyah pak, kan dia yang
paling tua” ujar seorang peserta yang aktifis Muhammadiyah.
Tak ketinggalan Irsyad dan Persis yang
juga melontarkan pendapatnya masing dengan argumen penguatnya.
Peserta NU kemudian tak kalah ketinggalan
dan memutar otak dan mencari alasan rasional.
Akhirnya salah seorang simpatisan NU
berucap “meskipun kami (Nahdliyyin –sebutan pengikut Nahdlatul Ulama) merupakan
organisasi yang terakhir lahir dibanding dengan tiga oraganisasi sebelumnya,
tapi harus diketahui bahwa orang NU bukan hanya orang yang hidup, tetapi orang
yang sudah meninggal pula termasuk orang NU” . %$#@!&**^$
0 komentar:
Posting Komentar