skip to main | skip to sidebar

Media Iqbal Zen

Teruslah Berpuasa hingga Tuhanmu Menyuruhmu Berbuka

Pages

  • Beranda
  • Google Scholar
  • Arsip

Senin, 28 Maret 2016

Anak di Tengah Kekerasan

Oleh : M. Iqbal Juliansyahzen

         A.           Pengantar
Fenomena kekerasan terhadap anak nampaknya sulit untuk dihilangkan dalam “tradisi” manusia. Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) mengumpulkan data kekersan terhadap anak antara 1994-1996 dengan memantau 13 media massa di Indonesia. Pada tahun 1994 tercatat 172 kasus, setahun berikutnya kasus meningkat menjadi 421. Jumlah tersebut terus bertambah pada tahun 1996 bertambah menjadi 476 kasus. Sedangkan pemantauan masyarakat melalui hotline service dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terhadap 10 media cetak, selama tahun 2005 dilaporkan terjadi 736 kasus kekerasan terhadap anak.[1] Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan rasio yang terus meningkat setiap tahunnya bahkan hingga saat ini.
Kasus kekerasan terhadap anak nyata terbaru ini terjadi terhadap Anggeline, korban meninggal akibat kekerasan orang tua angkat di Bali. Anggeline awalnya merupakan anak angkat yang yang diadopsi oleh keluarga yang serba berkecukupan secara materi dari keluarga yang berlatarbelakang ekonomi rendah. Banyak spekulasi yang melatarbelakangi pembunuhan korban di antaranya warisan dari ayah angkatnya hingga 60 persen. Terlepas dari motif pembunuhan tersebut, yang jelas pembunuhan tersebut menandakan bahwa anak merupakan sasaran  empuk kekerasan.

Dampak kekerasan sebagaimana ditulis di atas, ternyata tidak hanya berdampak negatif pada fisik saja, tetapi juga berakibat pada perkembangan psikis atau mental sang anak. Perkembangan mental yang terganggu akan berdampak secara lebih luas pada generasi masa depan yang buruk pula.

B.            Siapa yang Paling Berhak terhadap Penjagaan Anak (Hadhanah)?
Dalam menentukan pihak yang berhak untuk menjaga anak khususnya bagi yang belum mumayyiz, maka yang paling berhak yaitu ibu. Hal ini berdasarkan pada pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah ibunya. Selanjutnya, jika anak sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan. Adapun terkait biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Maka, secara eksplisit sejatinya dapat difahami bahwa tanggungjawab pengasuhan anak adalah ibu dan bapak. Akan tetapi karena anak terkadang lebih dekat hubungannya dengan ibu, maka ibu lebih berhak mengasuh anaknya.
Namun, sekali lagi bahwa pemberian hak kepada ibu untuk mengasuh dan memelihara anak bukan hal yang mutlak. Maksud tujuan pemeliharaan adalah kehidupan yang tenang, tentram, aman serta terjamin dari gangguan bagi anak. Ketika pengasuhan yang dilakukan oleh ibu ternyata membawa dampak yang tidak menguntungkan bagi anak, maka hak tersebut tentu akan berpindah kepada orang terdekat dari sanak keluarga ibu tersebut.
Pemindahan kewenangan atau hak tersebut nyata pula telah diatur dalam KHI Pasal 156 huruf c disebutkan bahwa “apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah juga”.[2]
Penjelasan secara rinci terhadap pengaturan anak sebagaimana yang telah diatur dalam KHI dengan segala kekurangannya, paling tidak menunjukan bahwa pengasuhan dan pemeliharaan anak merupakan hal vital dalam sebuah keluarga. Pengasuhan anak mesti diberikan kepada orang yang tepat, yang mampu memberikan rasa aman terhadap anak, bukan sebaliknya. Kasus yang terjadi pada anggeline di atas perlu dijadikan bahan releksi bahwa pengasuhan mesti diberikan kepada orang yang benar. Hak anak untuk dapat hidup dengan tenang dan aman haruslah digaransi oleh orang tua dan kerabatnya.
Maraknya kasus kekerasan yang terjadi dewasa ini terhadap anak terjadi akibat perbedaan paradigma yang salah dalam memahami kedudukan dan hak-hak yang melekat padanya. Lebih lanjut, penyebab penyalahgunaan hak-hak anak pula disebabkan oleh cara pandang atau pemahaman terhadap “mumayyiz” (batasan usia anak). Perbedaan tersebut terkadang bahkan sering merugikan anak, karena anak yang dianggap telah mumayyiz sehingga seolah pihak pengasuh “lepas tangan” terhadap pengasuhan anak yang sejatinya masih menjadi tanggungjawab pengasuh.

C.           Catatan Penutup
Anak merupakan titipan Tuhan yang juga sama memiliki hak-hak sebagai manusia pada umumnya. Maraknya kasus terhadap anak ternyata didominasi oleh kekerasan pada sektor domestik dibanding oleh negara (meskipun juga banyak). Kasus kekerasan terhadap semakin menandaskan bahwa urgensi pemeliharaan anak (hadhanah) merupakan hal yang mendesak dan vital, baik awalnya disebabkan oleh perceraian maupun karena meninggal dunia. KHI sebagai instrumen pengawal hak dan kewajiban sejatinya pula telah memberikan aturan-aturan yang mendekati rinci yang ditujukan untuk mengawal hak-hak anak. Dalam banyak kasus, kasus kekerasan terhadap anak disebabkan perbedaan paradigma dalam memandang kedudukan dan hak-hak anak. Maka, penulis perlu tekankan sebagai akhir tulisan reflektif ini bahwa hadhanah merupakan menjadi tanggung jawab orang tua dan kerabat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak anak sebagai manusia. Penyalahgunaan hak tersebut sama berarti pelanggaran Hak Asasi Manusia. []




[1] M. Iqbal Juliansyahzen, Perlindungan Hak Anak dan Perempuan dalam Keluarga (Studi Perbandingan Hukum Keluarga Islam Indonesia dan Malaysiai). Mini Riset Student Exchange USIM Malaysia. Tidak diterbitkan : PSHI FIAI UII.
[2] Orang-orang yang mempunyai hak hadhanah setelah ibu sesuai pasal 156 huruf a yaitu ; (1) wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu (2) ayah (3) wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah (4) saudara perempuan dari anak yang bersangkutan (5) wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu (6) wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah. 
Diposting oleh Unknown di 02.33 Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Muhasabah

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Mengenai Saya

Foto saya
Iqbal Zen
Muhammad Iqbal Juliansyahzen. Mengabdi sebagai seorang dosen tetap (PNS) di IAIN Purwokerto. Senang sekali bisa berbagi pengalaman dan pengetahuan. Menulis sebagai ikhtiar merawat akal (hifz al-'aql). Selamat membaca
Lihat profil lengkapku

Menu kami

  • Akhlak (6)
  • Anekdot (10)
  • Doa (3)
  • Ekonomi (1)
  • Falak (3)
  • Hadis (1)
  • Kajian Fiqih (17)
  • Kajian Keislaman (8)
  • Kisah (3)
  • Lyrics (3)
  • Makalah (10)
  • Motivasi (9)
  • Muhasabah (38)
  • Mukjizat al-Qur'an (1)
  • Peradilan (1)
  • Psikologi Keagamaan (16)
  • Sosial Humaniora (5)
  • Student Exchange (16)
  • Studi Islam (2)
  • Ulasan (2)
Diberdayakan oleh Blogger.

Daftar Tulisan

  • ►  2020 (8)
    • ►  September (3)
    • ►  April (2)
    • ►  Februari (3)
  • ►  2017 (9)
    • ►  Agustus (7)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (1)
  • ▼  2016 (7)
    • ►  September (2)
    • ►  April (1)
    • ▼  Maret (4)
      • (FALSAFAH) GINCU DAN GARAM
      • Anak di Tengah Kekerasan
      • TEORI OTORITAS MAX WEBER : (Legal, Traditional dan...
      • رأي أبي حنيفة في وجود ولي الزواج
  • ►  2015 (1)
    • ►  Juni (1)
  • ►  2014 (6)
    • ►  Desember (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2013 (42)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  September (5)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (16)
    • ►  Februari (4)
    • ►  Januari (5)
  • ►  2012 (44)
    • ►  Oktober (8)
    • ►  September (2)
    • ►  Juni (16)
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (3)
    • ►  Januari (13)
  • ►  2011 (28)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (9)
    • ►  Maret (10)
    • ►  Januari (6)

Pengikut

 
Copyright (c) 2010 Media Iqbal Zen. Designed for Video Games
Download Christmas photos, Public Liability Insurance, Premium Themes