skip to main | skip to sidebar

Quantum Madani

Mata adalah penuntun, dan hati adalah pendorong dan penuntun. Mata memiliki kenikmatan pandangan dan hati memiliki kenikmatan pencapaian. Keduanya merupakan sekutu yang mesra dalam setiap tindakan dan amal perbuatan manusia, dan tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain

Pages

  • Beranda

Senin, 04 April 2016

KONSEP FITRAH (Upaya Memahami Relasi Lawan Jenis)

Oleh : M. Iqbal Juliansyahzen

Tulisan ini hanya sebatas refleksi singkat penulis terhadap beberapa hal yang saat ini terbersit dalam fikiran. Tujuannya, hanya sebatas sharing, atau mungkin sebagai sarana ingat-mengingatkan. Tentu, bukan berarti penulis merupakan pribadi yang luput dari kesalahan dan kekhilafan. Sekali lagi, murni bahwa tulisan ini lahir di tengah “kegalauan” intelektual, spritual atau mungkin emosional terhadap fenomena sosial. (hehehe, lebay sedikit ya...)

Manusia mempunyai fitrah yang suci dari Alloh SWT untuk memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis, untuk saling mengasihi dan mencintai. Maka, fitrah yang suci mestinya harus dijaga dengan perbuatan yang mengarah pada kesucian tersebut.

M. Quraish shihab dalam menjelaskan kata “fitrah” menjelaskan bahwa kata tersebut terambil dari kata “al-fithr” yang berarti belahan. Dari makna ini kemudian lahir makna lain seperti kejadian atau penciptaan (Shihab: 1996, 283).

Penafsiran indah juga disampaikan al-Qurthubi bahwa fitrah bermakna kesucian, yaitu kesucian jiwa maupun rohani. Firah ini ditetapkan oleh Allah kepada manusia yang menunjukan bahwa manusia sejak kecil terlahir dalam keadaan suci, tanpa dosa. Ingat tanpa dosa. Berbeda dengan pemahaman dari konsep agama lain.

Karena manusia terlahir SUCI, maka jangan kemudian dikotori dengan berbagai hal yang dapat merusak kesucian tersebut. Lalu, perbuatan seperti apa yang dapat mengotorinya? Dalam konteks pembahasan ini yaitu relasi lawan jenis yang tentunya belum ada ikatan suci (mitsaqan ghaliza) seperti berpegangan tangan, berpelukan dan lain sebagainya. Hal ini karena pemahaman yang keliru, atau karena berlebihan dalam mencintai seseorang yang belum “resmi”.

Lalu, kemudian muncul pertanyaan bagaimana konsep pacaran dalam Islam? Wah, pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan kaum muda-mudi, termasuk penulis..hehe...

Sependek pemahaman penulis berdasarkan fenomena sosiologis-keagamaan. Bahwa pacaran dalam Islam dikenal dengan istilah ta’aruf. Masa ini dipergunakan untuk saling mengenal satu sama lainnya. Artinya, seseorang dapat memutuskan untuk melanjutkan atau tidak ke jenjang yang berikutnya. Selain itu, masa yang digunakan untuk mengenal sedikit sifat agar dikemudian hari dapat lebih menerima kekurangan dari masing-masing pasangan.

Tetapi ingat, ada batasan batasan yang harus diperhatikan. Penulis kira pembaca yang budiman dapat memahaminya dengan baik batasan tersebut. Jika hanya sekedar berjabat tangan, penulis kira tidak ada masalah selagi tidak berakibat nafsu (negatif).

Kepada kaum perempuan yang kebetulan membaca artikel singkat ini, mulailah untuk menjaga kehormatanmu untuk suami kelak. Jangan biarkan seseorang yang belum halal bagimu menyentuhmu. Ingat bahwa semuanya diciptakan Allah berpasangan-pasangan, sebagaimana terdapat surat yasin. Yakinlah jodohmu sudah dijamin Alloh SWT. Tugasmu hanya menjaga sampai tiba masanya.

Bagi para lelaki (termasuk penulis), sudahi atau halalkan. Jika memang seorang laki-laki yang serius tentu tidak ingin mengajak seorang perempuan yang belum halal ke tempat-tempat yang berpotensi ke arah yang negatif atau menghabis waktu yang justru lebih cenderung kurang bermanfaat. Tentu hal ini berat karena godaan hiburan dan masa muda. Tetapi jika kau berhasil untuk menahan, kau super sobat...

Akhiran, mari kita bersama-sama menjaga  fitrah yang diberikan Alloh kepada kita dengan cara menjaga diri. Menjaga bukan berarti menutup diri rapat-rapat. Tetapi berusaha untuk membatasi hal-hal yang mengarah pada unsur negatif. Semoga bermanfaat.. Amin..




Diposting oleh Iqbal Zen di 01.10 Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook
Label: Muhasabah

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Sugeng Rawuh

Salam Sahabatku.
Terima kasih, sudah berkunjung ke blog "Quantum Madani." Silahkan kritik dan saran dikirim via email ke (iqbal.zen21@gmail.com). Mudah-mudahan ada manfaat yang dapat diambil dari blog ini.

Menu kami

  • Akhlak (4)
  • Anekdot (10)
  • Doa (3)
  • Ekonomi (1)
  • Falak (3)
  • Hadis (1)
  • Kajian Fiqih (17)
  • Kajian Keislaman (4)
  • Kisah (3)
  • Lyrics (3)
  • Makalah (10)
  • Motivasi (9)
  • Muhasabah (37)
  • Mukjizat al-Qur'an (1)
  • Peradilan (1)
  • Psikologi Keagamaan (16)
  • Sosial Humaniora (3)
  • Student Exchange (16)
Diberdayakan oleh Blogger.

Tulisan Tulisan,,

  • ►  2017 (9)
    • ►  Agustus (7)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (1)
  • ▼  2016 (7)
    • ►  September (2)
    • ▼  April (1)
      • KONSEP FITRAH (Upaya Memahami Relasi Lawan Jenis)
    • ►  Maret (4)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Juni (1)
  • ►  2014 (6)
    • ►  Desember (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2013 (42)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  September (5)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (16)
    • ►  Februari (4)
    • ►  Januari (5)
  • ►  2012 (44)
    • ►  Oktober (8)
    • ►  September (2)
    • ►  Juni (16)
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (3)
    • ►  Januari (13)
  • ►  2011 (28)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (9)
    • ►  Maret (10)
    • ►  Januari (6)

    About Me

    Foto Saya
    Iqbal Zen
    Hanyalah seorang biasa yang haus akan cinta dan kasih sayang serta rahmat Illahi
    Lihat profil lengkapku

    Situs OK

    • Direktorat Perguruan Tinggi Islam
    • Pusat Studi Al-Quran
    • Kampusku
    • Pondokku
    • NU
    • ISLAMUNA
    • Gus Mus
    • Syariah Online

    Follow me

    Ingat Waktu

    My Favorite

     
    Copyright (c) 2010 Quantum Madani. Designed for Video Games
    Download Christmas photos, Public Liability Insurance, Premium Themes