skip to main | skip to sidebar

Media Iqbal Zen

Teruslah Berpuasa hingga Tuhanmu Menyuruhmu Berbuka

Pages

  • Beranda
  • Google Scholar
  • Arsip

Senin, 12 September 2016

Fiqh Kurban

Disajikan oleh Muhammad Iqbal Juliansyahzen

Berikut beberapa hal terkait ibadah kurban, khususnya yang berkaitan dengan hukum (fiqh) yang disajikan secara singkat (praktis) tentu.
·                Kurban (bahasa Arab qurb atau qurban) memiliki arti dekat atau mendekati. Acara penyembelihan binatang ternak pada hari raya idul adha, tanggal 10,11,12,13 dzulhijjah, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

·                Dalam ilmu fikih, kurban juga disebut udhiah yaitu menyembelih binatang di waktu matahari sedang naik di pagi hari atau berkurban)
·                Dasar hukum pelaksanaan kurban
1.      Sesungguhnya kami berikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu ialah orang-orang yang terputus (Al-Kautsar : 1-3)
2.      Rasulullah SAW bersabda “barang siapa yang memperoleh suatu kelapangan, tetapi dia tidak berkurban, janganlah ia menghampiri tempat shalat kami (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
·         Imam Abu Hanifah bahwa menyembelih kurban hukumnya wajib, kewajiban itu berlaku untuk setiap tahun bagi orang yang mukin (menetap) di suatu kampung.
·         Jumhur (mayoritas) ulama yang terdiri dari Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal memandang bahwa hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang dikuatkan). Hal ini dasari pada hadis “apabila kamu melihat hilal (awal bulan) dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, hendaklah ia menahan (diri dari memotong) rambut dan kukunya (binatang yang dikurbankan) (HR. Jumhur kecuali Bukhari dan ummu salamah). Alasan jumhur karena ada kalimat “salah seorang diantara kamu ingin berkurban”. Namun demikian, jika berkurban maka lebih baik.
·         Dalam hadis lain, disebutkan bahwa “ada tiga hal yang wajib atasku (Nabi) dan tatawwu (sunnah) bagi kamu adalah salat witir, kurban dan shalat dhuha (HR. Ahmad, al-Hakim, dan Daru Qutni dari Ibnu Abbas). Jumhur bersepakat bahwa kurban adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan)
·         Adapun persyaratan yang dituntut dalam ibadah kurban ialah :
1.      Orang yang mampu menyediakan binatang kurbannya tanpa berhutang
2.      Binatang yang dikurbankan harus memenuhi syarat : (a)
a.      tidak catat
b.      cukup umur, kalau unta umur 1 tahun atau lebih, sapi atau kerbau berumur 2 tahun, domba berumur 1 tahun, kambing berumur 2 tahun
c.       disembelih pada waktu yang ditentukan syara’
3.      orang yang berkurban yaitu orang Islam, baligh, merdeka, berakal dan menurut abu Hanifah haruslah orang yang mukim (bukan musafir). Tetapi menurut jumhur, (maliki, syafi’i dan hanbali) orang musafir sah jika berkurban.
·         Faedah dan keutamaan kurban digambarkan dalam hadis “tidak ada satu pun perbuatan manusia yang paling disukai Allah pada hari raya haji (selain) dari mengalirnya darah (berkurban). Sesungguhnya orang yang berkurban itu datang pada hari kiamat membawa tanduk, buku dan kuku binatang itu dan sesungguhnya darah (kurban) yang mengalir itu akan lebih cepat sampai kepada Allah dari (darah itu) jatuh di permukaan bumi. maka sucikanlah dirimu dengan berkurban itu. (HR. At-Tirmizi dan Ibnu Majah dari Aisyah).

Diposting oleh Unknown di 21.23 Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Mengenai Saya

Foto saya
Iqbal Zen
Muhammad Iqbal Juliansyahzen. Mengabdi sebagai seorang dosen tetap (PNS) di IAIN Purwokerto. Senang sekali bisa berbagi pengalaman dan pengetahuan. Menulis sebagai ikhtiar merawat akal (hifz al-'aql). Selamat membaca
Lihat profil lengkapku

Menu kami

  • Akhlak (6)
  • Anekdot (10)
  • Doa (3)
  • Ekonomi (1)
  • Falak (3)
  • Hadis (1)
  • Kajian Fiqih (17)
  • Kajian Keislaman (8)
  • Kisah (3)
  • Lyrics (3)
  • Makalah (10)
  • Motivasi (9)
  • Muhasabah (38)
  • Mukjizat al-Qur'an (1)
  • Peradilan (1)
  • Psikologi Keagamaan (16)
  • Sosial Humaniora (5)
  • Student Exchange (16)
  • Studi Islam (2)
  • Ulasan (2)
Diberdayakan oleh Blogger.

Daftar Tulisan

  • ►  2020 (8)
    • ►  September (3)
    • ►  April (2)
    • ►  Februari (3)
  • ►  2017 (9)
    • ►  Agustus (7)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (1)
  • ▼  2016 (7)
    • ▼  September (2)
      • Fiqh Kurban
      • MEMAKNAI IDUL ADHA
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (4)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Juni (1)
  • ►  2014 (6)
    • ►  Desember (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2013 (42)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  September (5)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (16)
    • ►  Februari (4)
    • ►  Januari (5)
  • ►  2012 (44)
    • ►  Oktober (8)
    • ►  September (2)
    • ►  Juni (16)
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (3)
    • ►  Januari (13)
  • ►  2011 (28)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (9)
    • ►  Maret (10)
    • ►  Januari (6)

Pengikut

 
Copyright (c) 2010 Media Iqbal Zen. Designed for Video Games
Download Christmas photos, Public Liability Insurance, Premium Themes