Disajikan oleh Muhammad Iqbal Juliansyahzen
Berikut beberapa hal terkait ibadah kurban, khususnya yang berkaitan dengan hukum (fiqh) yang disajikan secara singkat (praktis) tentu.
Berikut beberapa hal terkait ibadah kurban, khususnya yang berkaitan dengan hukum (fiqh) yang disajikan secara singkat (praktis) tentu.
·
Kurban (bahasa
Arab qurb atau qurban) memiliki arti dekat atau mendekati. Acara
penyembelihan binatang ternak pada hari raya idul adha, tanggal 10,11,12,13
dzulhijjah, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
·
Dalam ilmu
fikih, kurban juga disebut udhiah yaitu menyembelih binatang di waktu
matahari sedang naik di pagi hari atau berkurban)
·
Dasar hukum
pelaksanaan kurban
1.
Sesungguhnya
kami berikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu
dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu ialah orang-orang
yang terputus (Al-Kautsar : 1-3)
2.
Rasulullah SAW
bersabda “barang siapa yang memperoleh suatu kelapangan, tetapi dia tidak
berkurban, janganlah ia menghampiri tempat shalat kami (HR. Ahmad dan Ibnu
Majah dari Abu Hurairah)
·
Imam Abu
Hanifah bahwa menyembelih kurban hukumnya wajib, kewajiban itu berlaku untuk
setiap tahun bagi orang yang mukin (menetap) di suatu kampung.
·
Jumhur
(mayoritas) ulama yang terdiri dari Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin
Hanbal memandang bahwa hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang dikuatkan). Hal ini
dasari pada hadis “apabila kamu melihat hilal (awal bulan) dzulhijjah dan salah
seorang di antara kamu ingin berkurban, hendaklah ia menahan (diri dari
memotong) rambut dan kukunya (binatang yang dikurbankan) (HR. Jumhur kecuali
Bukhari dan ummu salamah). Alasan jumhur karena ada kalimat “salah seorang
diantara kamu ingin berkurban”. Namun demikian, jika berkurban maka lebih baik.
·
Dalam hadis
lain, disebutkan bahwa “ada tiga hal yang wajib atasku (Nabi) dan tatawwu
(sunnah) bagi kamu adalah salat witir, kurban dan shalat dhuha (HR. Ahmad,
al-Hakim, dan Daru Qutni dari Ibnu Abbas). Jumhur bersepakat bahwa kurban
adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan)
·
Adapun
persyaratan yang dituntut dalam ibadah kurban ialah :
1.
Orang yang
mampu menyediakan binatang kurbannya tanpa berhutang
2.
Binatang yang
dikurbankan harus memenuhi syarat : (a)
a.
tidak catat
b.
cukup umur,
kalau unta umur 1 tahun atau lebih, sapi atau kerbau berumur 2 tahun, domba
berumur 1 tahun, kambing berumur 2 tahun
c.
disembelih
pada waktu yang ditentukan syara’
3.
orang yang
berkurban yaitu orang Islam, baligh, merdeka, berakal dan menurut abu Hanifah
haruslah orang yang mukim (bukan musafir). Tetapi menurut jumhur, (maliki,
syafi’i dan hanbali) orang musafir sah jika berkurban.
·
Faedah dan
keutamaan kurban digambarkan dalam hadis “tidak ada satu pun perbuatan manusia
yang paling disukai Allah pada hari raya haji (selain) dari mengalirnya darah
(berkurban). Sesungguhnya orang yang berkurban itu datang pada hari kiamat
membawa tanduk, buku dan kuku binatang itu dan sesungguhnya darah (kurban) yang
mengalir itu akan lebih cepat sampai kepada Allah dari (darah itu) jatuh di
permukaan bumi. maka sucikanlah dirimu dengan berkurban itu. (HR. At-Tirmizi
dan Ibnu Majah dari Aisyah).
0 komentar:
Posting Komentar