Dalam risalah fiqh muqoronah (perbandingan) ini kami dibahas tentang perbedaan
pendapat para ulama tentang jumlah adzan sholat Jum’at serta tarjih dari ulama
kontemporer. Dalam masalah ini ada 3 pendapat dari para ulama sebagai berikut:
1. Sebagian ulama mengatakan bahwa untuk sholat jum’at hanya ada satu adzan. Mereka berdalil dengan hadits yng diriwayatkan oleh Bukhori dari Assa’ib bin Yazid dan riwayat lain dari Waki’
عن السائب بن يزيد أنه قال: لم يكن يوم الجمعة لرسول الله صلى الله عليه وسلم إلا مؤذن واحد (البخا ري913)
Dari Said bin Yazid dia berkata: pada hari Jum’at Rasulullah hanya memiliki seorang muadzin (menunjukkan bahwa hanya sekali adzan). (HR Bukhori 913)
وفي رواية أخرى عن وكيع عن ابن أبي ذ ئب: كان الأذان على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم وأبي بكر و عمر أذانين يوم الجمعة. وقال ابن اب خزيمة: قوله "الأذانين" يراد به الأذان و الإقامة, يعني تغليبا أو لاشتراكهما في الإعلام
Dalam riwayat lain dari Waki’ bin Abi dzi’b: dahulu adzan pada masa Rasulullah SAW, Abubakar dan Umar dua adzan pada hari Jum’at. Berkata ibnu Khuzaimah: kata “dua adzan” maksudnya adalah adzan dan iqomah (seperti halnya dalam bahasa Arab kata “qomarain” - 2bulan, maksudnya matahari dan bulan –red)(Fathul bari ,2: 484)
Dua hadits diatas merupakan dalil bahwa adzan untuk sholat Jum’at adalah sekali, karena mengikuti sunnah Rasullullah SAW.
2. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa untuk sholat jum’at ada dua kali adzan. Mereka berdalil dengan hadits lain dari assa’ib juga
عن السائب أيضا أنه قال: كان النداء يوم الجمعةإذا جلس الإمامعلي المنبرعلى عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر, فلما كان زمان عثمان وكثر الناس زاد النداء الثالث على الزوراء.
Dari Assa’ib juga dia berkata: dahulu pada zaman Rasulullah adzan pada hari Jum’at adalah ketika khotib duduk diatas mimbar (sekali adzan) juga pada zaman Abubakar dan Umar, maka ketika zaman Utsman dan manusia semakin banyak dia menambah seruan yang ketiga (maksudnya dua kali adzan, dikatakan adzan ketiga karena termasuk iqomat -red)( H.R. Bukhori/912,Abu Daud/1807,Tirmidzi/ 516)
Sebagian ulama tersebut menganggab tambahan dari kholifah ‘Utsman sebagai hujjah berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين تمسكوا بها وعضّوا عليها با النواجذ.
…..maka wajib atas kalian untuk selalu mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaurrasyidin, peganglah erat-erat dan gigitlah dengan gigi geraham kalian.(Abu DAwud : 4607)
Dalam hadits diatas kita diperintahkan untuk mengikuti sunnah para Khulafaurrasyidin, dan Utsman adalah salahsatu dari mereka, maka adzan yang Ia sunnahkan adalah adzan syar’iyang diikuti. Karena dengan mengikuti sunnahnya berarti mengikuti sunnah Rasulullah SAW karena kita diperintahkan untuk mengikutinya.
1. Sebagian ulama mengatakan bahwa untuk sholat jum’at hanya ada satu adzan. Mereka berdalil dengan hadits yng diriwayatkan oleh Bukhori dari Assa’ib bin Yazid dan riwayat lain dari Waki’
عن السائب بن يزيد أنه قال: لم يكن يوم الجمعة لرسول الله صلى الله عليه وسلم إلا مؤذن واحد (البخا ري913)
Dari Said bin Yazid dia berkata: pada hari Jum’at Rasulullah hanya memiliki seorang muadzin (menunjukkan bahwa hanya sekali adzan). (HR Bukhori 913)
وفي رواية أخرى عن وكيع عن ابن أبي ذ ئب: كان الأذان على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم وأبي بكر و عمر أذانين يوم الجمعة. وقال ابن اب خزيمة: قوله "الأذانين" يراد به الأذان و الإقامة, يعني تغليبا أو لاشتراكهما في الإعلام
Dalam riwayat lain dari Waki’ bin Abi dzi’b: dahulu adzan pada masa Rasulullah SAW, Abubakar dan Umar dua adzan pada hari Jum’at. Berkata ibnu Khuzaimah: kata “dua adzan” maksudnya adalah adzan dan iqomah (seperti halnya dalam bahasa Arab kata “qomarain” - 2bulan, maksudnya matahari dan bulan –red)(Fathul bari ,2: 484)
Dua hadits diatas merupakan dalil bahwa adzan untuk sholat Jum’at adalah sekali, karena mengikuti sunnah Rasullullah SAW.
2. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa untuk sholat jum’at ada dua kali adzan. Mereka berdalil dengan hadits lain dari assa’ib juga
عن السائب أيضا أنه قال: كان النداء يوم الجمعةإذا جلس الإمامعلي المنبرعلى عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر, فلما كان زمان عثمان وكثر الناس زاد النداء الثالث على الزوراء.
Dari Assa’ib juga dia berkata: dahulu pada zaman Rasulullah adzan pada hari Jum’at adalah ketika khotib duduk diatas mimbar (sekali adzan) juga pada zaman Abubakar dan Umar, maka ketika zaman Utsman dan manusia semakin banyak dia menambah seruan yang ketiga (maksudnya dua kali adzan, dikatakan adzan ketiga karena termasuk iqomat -red)( H.R. Bukhori/912,Abu Daud/1807,Tirmidzi/ 516)
Sebagian ulama tersebut menganggab tambahan dari kholifah ‘Utsman sebagai hujjah berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين تمسكوا بها وعضّوا عليها با النواجذ.
…..maka wajib atas kalian untuk selalu mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaurrasyidin, peganglah erat-erat dan gigitlah dengan gigi geraham kalian.(Abu DAwud : 4607)
Dalam hadits diatas kita diperintahkan untuk mengikuti sunnah para Khulafaurrasyidin, dan Utsman adalah salahsatu dari mereka, maka adzan yang Ia sunnahkan adalah adzan syar’iyang diikuti. Karena dengan mengikuti sunnahnya berarti mengikuti sunnah Rasulullah SAW karena kita diperintahkan untuk mengikutinya.
0 komentar:
Posting Komentar