skip to main | skip to sidebar

Media Iqbal Zen

Teruslah Berpuasa hingga Tuhanmu Menyuruhmu Berbuka

Pages

  • Beranda
  • Google Scholar
  • Arsip

Selasa, 05 Juni 2012

Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam


Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen[1]

Pendahuluan
            Islam adalah agama yang sempurna. Hal ini dikarenakan didalamnya dibahas nilai-nilai, etika, dan pedoman hidup secara komperhensif. Islam pula merupakan agama penyempurna agama-agama terdahulu dan mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik persoalan aqidah maupun muamalah. Dalam hal muamalah, Islam mengatur kaitannya dengan relasi manusia dengan sesama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari termasuk didalamnya dituntun bagaimana cara pengelolaan pasar dan segala bentuk mekanismenya. 

            Peranan ekonomi Islam dalam mekanisme pasar menyumbangkan andil yang amat penting di tengah carut-marut kondisi perekonomian bangsa Indonesia. Praktek pasar sejatinya harus ditampilkan nilai-nilai yang sesuai dengan norma dan nilai yang dibenarkan. Dua paham ekonomi yang selama ini menjadi acuan dan barometer dunia, yaitu ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis ternyata tidak dapat mengatur mekanisme kegiatan pasar saat ini yang serba tidak menentu dan tidak jelas, malah semakin memperparah keadaan.[2]  
             Menurut ekonomi kapitalis (klasik), pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian. Ekonomi kapitalis menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan  permasalahan ekonomi, mulai dari produksi, konsumsi sampai distribusi. Semboyan kapitalis adalah lassez faire et laissez le monde va de lui meme (Biarkan ia berbuat dan biarkan ia berjalan, dunia akan mengurus diri sendiri). Maksudnya, biarkan sajalah perekonomian berjalan dengan wajar tanpa intervensi pemerintah, nanti akan ada suatu tangan tak terlihat (invisible hands) yang akan membawa perekonomian tersebut ke arah equilibrium. Jika banyak campur tangan pemerintah , maka pasar akan mengalami distorsi yang akan membawa perekonomian pada ketidakefisienan (inefisiency) dan ketidakseimbangan.[3]
             
Pembahasan
Mekanisme Pasar Islami
            Pasar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tempat orang berjual beli.[4] Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Islam memperbolehkan bahkan menganjurkan umatnya berdagang dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan melarang praktek riba.[5] Riba adalah pengambilan tambahan yang harus dibayarkan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariâh.[6]
 Praktek ekonomi pada masa Rasululah SAW dan khulafâ’urâsyidín menunjukan adanya peranan pasar yang benar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price intervention  seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar di sini mengharuskan adanya moralitas, antara lain : persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (Honesty), keterbuakaan (transparancy) dan keadilan (justice).[7]
            Nilai-nilai tersebut haruslah menjadikan patokan dalam rangka melaksanakan proses jual-beli sehingga terwujudlah pasar yang dapat diterima oleh semua pihak dan terwujudnya tujuan dari ekonomi Islam itu sendiri yaitu kesejahteraan manusia (falah). Proses tersebut tentunya dibangun dengan nilai-nilai ukhuwah sebagaimana Sabda Rasulullah SAW : “Allah akan memberikan rahmat kepada seorang yang bermuarah hari ketika menjual, membeli dan memutuskan sesuatu” Ia pula bersabda  Seorang pedagang yang dapat dipercaya dan jujur, akan dikelompokan dalam golongan para nabi, para sahabat yang jujur, para syuhada’ dan orang-orang shalih”.[8] Hadis tersebut memberikan isyarat bahwa salah satu dari nilai-nilai yang harus dijunjung dalam proses jual beli adalah kejujuran selain dari nilai-nilai yang telah disebutkan diatas.  
            Islam sangat menganjurkan bagi para pedagang untuk arif dalam menetapkan harga bagi para pembeli. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dan dapat dijangkau oleh para pembeli, tentunya pedagang tersebut nantinya akan mendapatkan ridla dari Allah SWT. Bahkan orang yang aktif memproduksi kebutuhan pokok masyarakat diibaratkan sebagai seorang mujahid. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah SAW “Berbahagialah orang yang mendapatkan komoditas dalam pasar seperti seorang mujahid di jalan Allah dan orang yang menimbun dalam pasar kita bagaikan orang yang menubur kitab Allah.”[9]
            Nampak jelas apa yang telah dituntunkan oleh Rasulullah SAW bahwa disamping anjuran melakukan perdagangan dengan nilai-nilai etika juga disinggung tentang larangan untuk menimbun komoditas baik dilakukan secara personal maupun kolektif untuk kemudian dipergunakan oleh oknum tersebut. Tentu hal ini merupakan bentuk kecurangan dan dilarang oleh syariât Islam. Salah satu contoh ialah seorang dengan sengaja menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) karena mengetahui akan terjadi kenaikan yang cukup signifikan sehingga ia berbondong-bondong ‘menguras’ BBM tersebut untuk kemudian dijual dengan harga yang tinggi manakala telah naik harga dari BBM tersebut dan langka ditemukan.
            Ajaran Islam sangat menghargai pasar sebagai tempat perniagaan yang halal (sah/legal) dan toyyib (baik). Jadi secara umum pasar merupakan mekanisme perniagaan yang paling ideal. Penghargaan ajaran Islam terhadap mekanisme pasar berangkat dari ketentuan Allah SWT bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka (antaradim minkum/mutual goodwill). Dalam Al Qur’an dinyatakan dalam Surat An Nisa ayat 29, yakni[10]
يآيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوالَكُمْ بَيْنَكُمْ باِلباَطِلِ إِلآّ اَنْ تَكُوْنَ تِجاَرَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ و لاَ تَقْتُلُواْ اَنْفُسَكُمْ, إِنَّ اللّهَ كاَنَ بِكُمْ رَحِيْماً َ {النسآء : 29}
 ”Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu”.
Mekanisme pasar merupakan mekanisme perniagaan yang paling ideal menghasilkan transaksi yang baik dan didasarkan oleh mutual goodwill di antara pelaku-pelakunya, yaitu penjual dan pembeli. Pasar juga merupakan kekuatan yang bersifat massal (impersonal) dan alamiah (natural) sehingga dapat mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat lebih luas. Dalam situasi yang bersaing sempurna (perfect competition market), tidak ada seorang pelaku pun yang secara individual dapat mengemudikan mekanisme pasar. Allah SWT-lah yang telah mengatur naik turunnya harga. Dengan dasar ini maka tidak mengherankan jika Rasulullah SAW sangat menentang praktek-praktek yang dapat menggangu mekanisme pasar yang bebas.

Pasar dalam Pandangan Sarjana Muslim
            Terdapat beberapa Sarjana Muslim memberikan penjelasan mengenai mekanisme pasar diantara :[11]
1.      Menurut Abu Yusuf
            Masyarakat luas memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya saja. Dengan kata lain, bila hanya tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal. Sebaliknya, jika tersedia banyak barang, maka harga akan turun. Mengenai hal ini Abu Yusuf dalam kitab Al-Kharaj (1997) mengatakan, “ tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yan dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah (sunnatullah).
2.      Menurut Ibn Taimiyah
Pasar yang diidealkan oleh Ibnu Taimiyyah adalah pasar bebas dalam bingkai nilai dan moralitas Islam, yaitu pasar yang bersaing bebas –kompetitif dan tidak terdistorsi- antara permintaan dan penawaran. Ibnu Taimiyyah melarang intervensi pemerintah dalam pasar karena akan menganggu ekuilibrium pasar, kecuali jika ada yang mendistorsinya, seperti penimbunan. Harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Naik dan turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Hal tersebut bisa disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Apabila permintaan naik dan penawaran turun, harga-harga akan naik. Sementara, apabila persediaan barang meningkat dan permintaan terhadapnya menurun, harga-pun turun.
3.      Menurut Ibn Khaldun
Dalam bukunya yang monumental Al-Muqoddimah, ia membagi barang-barang menjadi dua kategori, yaitu barang pokok dan barang mewah. Jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, maka harga barang-barang pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan naik. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya penawaran bahan pangan dan barang pokok lainnya sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang sehingga pengadaannya akan diprioritaskan. Sementara itu, harga barang mewah akan naik sejalan dengan meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan peningkatan permintaan barang mewah ini.

Prinsip-Prinsip Syariah dalam Pasar
            Pasar yang selama ini berkembang di Indonesia khususnya, hanya tertuju pada upaya pemaksiamalan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya semata dan cenderung terfokus pada kepentingan sepihak. sistem tersebut nampaknya kurang tepat sistem ekonomi syariah yang menekankan konsep manfaat yang lebih luas pada kegitan ekonomi termasuk didalamnya mekanisme pasar dan pada setiap kegiatan ekonomi itu mengacu kepada konsep maslahat dan menjunjung tinggi asas-asas keadilan. Selain itu pula, menekankan bahwa pelakunya selalu menjunjung tinggi etika dan norma hukum dalam kegiatan ekonomi. Realisasi dari konsep syariah itu memiliki tiga ciri yang mendasar yaitu prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang dan memperhatikan aspek kemanfaatan. Ketiga prinsip tersebut berorientasi pada terciptanya sistem ekonomi yang seimbang yanitu keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan pemenuhan prinsip syariah yang menjadi hal mendasar dalam kegiatan pasar.[12]
            Dalam hal mekanisme pasar dalam konsep Islam akan tercermin prinsip syari’ah dalam bentuk nilai-nilai yang secara umum dapat dibagi dalam dua prespektif yaitu makro dan mikro. Nilai syari’ah dalam prespektif mikro menekankan aspek kompetensi/ profesionalisme dan sikap amanah, sedangkan dalam prespektif makro nilai-nilai syari’ah menekankan aspek distribusi, pelarangan riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat secara nyata kepada sistem perekonomian. Oleh karena itu, dapat dilihat secara jelas manfaat sistem perekonomian Islam dalam pasar yang ditujukan tidak hanya kepada warga masyarakat Islam, melainkan kepada seluruh umat manusia (rahmatan lil’Ālamín).[13]  Hal tersebut, dapat dilihat pada tabel berikut :




Tabel Kemaslahatan Bagi Masyarakat Berdasarkan Mekanisme Pasar dalam Islam
Keadialan
Menghindari Aktivitas yang Terlarang
Kemanfaatan
Transparansi dan kejujuran
Larangan barang, produk jasa dan proses yang merugikan dan berbahaya
Produktif dan tidak spekulatif
Transaksi yang fair
Tidak menggunakan SDM atau barang ilegal dan secara tidak adil
Menghindari barang atau penggunaan SDM yang tidak efisien
Persaingan yang sehat

Akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh barang, produk atau SDM
Saling menguntungkan



Pengawasan Pasar
            Ajaran Islam tidak hanya merekomendasikan sejumlah aturan berkenaan dengan perintah dan larangan yang berlaku di pasar. Islam juga menggambarkan suatu sistem pengawasan yang dapat diterapkan dalam mekanisme pasar yaitu [14]
1.      Pengawasan Internal
Pengawasan ini berlaku personal pada setiap diri pribadi muslim. sistem pengawasan ini akab bergantung sepenuhnya kepada adanya pendidikan Islami, dengan melandaskan nilai kepada rasa takut kepada Allah SWT. Setiap individu memiliki hubungan langsung kepada Allah SWT. Rasulullah SAW sendiri hanya seorang utusan (rasul)yang ditugaskan membawa petunjuk Allah yang diwahyukan kepada untuk kepentingan umat manusia. Sehingga setiap indivdu sejatinya akan mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan kepada Allah SWT secara langsung.
2.      Pengawasan Eksternal
Pada prakteknya kerap didapati kekeliruaan dalam pelaksanaan aktifitas ekonomi, maka ajaran Islam menolerir untuk “memukul tangan” tangan mereka dan melarangnya dari perbuatan yang rusak dan merusak. Oleh sebab itu, Islam mengenalkan sistem Hisbah yang berlaku sebagai institusi pengawas pasar. Seorang pengawas pasar dengan kekuatan materinya berlaku sebagai pihak yang mempunyai otoritas untuk menghukum para pelaku pasar yang berlaku negatif.
Islam mengatur dan mengawasi pasar secara ketat. Salah satu lembaga yang semestinya dibentuk untuk mengawasi pasar menurut Islam adalah Hisbah. Meskipun demikian sebenarnya pengawasan dapat dilakukan oleh semua orang sebagaimana sabda Rosulullah SAW tentang perintah untuk menindak kemungkaran. Terkait dengan mencegah terjadinya kemungkaran ini salah satu wewenang lembaga hisbah adalah pencegahan penipuan di pasar, seperti masalah kecurangan dalam timbangan, ukuran maupun pencegahan penjualan barang yang rusak serta tindakan-tindakan yang merusak moral.
Landasan Hisbah sebagaimana diterapkan oleh Rosulullah adalah hadith yang menceritakan ketika Rosulullah melakukan inspeksi pasar dan menemukan pelanggaran di pasar karena meletakkan kurma yang basah di bawah di atas tumpukan kurma kering, sehingga dapat menutupi informasi bagi pembeli tentang kualitas kurma. Dari itu kemudian Rosulullah menegaskan bahwa praktek yang demikian adalah dilarang dalam Islam. Sementara dalam Al Qur’an dapat kita lihat pada Surat Ali Imran ayat 104; “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”



Kesimpulan
Di dalam bidang ekonomi, Islam menempatkan self interest (maslahah al-fard) dan sosial interest ( maslahah al-ammah) sebagai jaminan dan keadilan ekonomi, jaminan sosial dan pemanfaatan modal ekonomi sebagai prinsip fundamental sistem ekonominya. Menurut Islam, aktifitas ekonomi termasuk didalamnya pasar selain bertujuan untuk memperoleh keuntungan, harus memperhatikan etika dan hukum ekonomi syari’âh, yaitu dilakukan atas dasar suka sama suka (at-taradhi), prinsip keadilan (al-‘adalah), dan tidak saling merugikan (la darar wala dirar).[15]
Islam telah menjelaskan berkenaan mekanisme secara komperhensif yang berlandaskan atas prinsip moralitas sehingga tercipta pasar yang berjalan secara baik. Beberapa hal yang tentunya harus ditanamkan sedalam-dalamnya pada diri seorang muslim dalam hal mekanisme pasar antara lain persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (Honesty), keterbuakaan (transparancy) dan keadilan (justice). Dengan demikian, apabila hal tersebut telah diterapkan dengan baik maka akan terjalin hubungan yang harmonis antara penjual dan pembeli sehingga terbentuk pasar yang sehat dan tidak ada alasan lagi untuk menolak pasar.
DAFTAR PUSTAKA

Buku
Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Perbankan Syari’âh. Jakarta : Sinar Grafika.
Al-Mishri, Abdul Sami’ (Praktisi Perbankan Syariah Mesir). 2006. Pilar-Pilar Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Nafis, Cholis. 2011. Teori Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta : UI Press.
Nasution, Mustafa Edwin. Dkk. 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta : Prenada Media Group
P3EI. 2008. Ekonomi Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonomisia, Kampus Fakultas Ekonomi UII.

Laman Web dan Aplikasi
Agustianto, Mekanisne Pasar dalam Perspektif Ekonomi Islam, dapat diakses pula di https://shariaeconomics.wordpress.com/2011/02/26/mekanisme-pasar-dalam-perspektif-ekonomi-islam/

http://slamet-wiharto.blogspot.com/2008/09/mekanisme-pasar-menurut-ekonomi-islam.html

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V1.1



[1] Penulis adalah Mahasiswa aktif Prodi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
[2] Dikutip dari http://slamet-wiharto.blogspot.com/2008/09/mekanisme-pasar-menurut-ekonomi-islam.html pada 15 Maret 2012,  pukul 21.35.
[3] Agustianto, Mekanisne Pasar dalam Perspektif Ekonomi Islam, dapat diakses pula di https://shariaeconomics.wordpress.com/2011/02/26/mekanisme-pasar-dalam-perspektif-ekonomi-islam/ diakses pada 15 Maret 2012, Pukul 22.05.
[4] Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V1.1
[5] Sebagaimana yang tercantum dalam surah al-Baqarah [2] : 275 bahwasanya ‘ Allah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba’. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[6] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta : Ekonisia, Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2003) Hlm, 11.
[7] P3EI,Ekonomi Islam. (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008) Hlm, 301.
[8] Abdul Sami’ Al-Mishri (Praktisi Perbankan Syariah Mesir), Pilar-Pilar Ekonomi Islam. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006) Hlm, 90
[9] Ibid
[10] Mustafa Edwin Nasution. Dkk,  Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. (Jakarta : Prenada Media Group, 2006) Hlm, 174
[11] P3EI,.op cit, hlm. 304-311
[12] Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syari’âh. (Jakarta : Sinar Grafika, 2008) Hlm, 20
[13] Ibid, hlm, 21
[14] Mustafa Edwin Nasution. Dkk,  op, cit, Hlm, 177-179.
[15] Fatwa DSN Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Dapat dirujuk pada buku M. Cholis Nafis, Teori Hukum Ekonomi Syariah. (Jakarta : UI Press, 2011) hlm, 197
Diposting oleh Unknown di 08.29 Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Ekonomi

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Alhamdulillah,
Sama-sama, senang bisa berkenalan,
Iqbal Zen (Hukum Islam 2010)

25 Juli 2012 pukul 21.42

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Mengenai Saya

Foto saya
Iqbal Zen
Muhammad Iqbal Juliansyahzen. Mengabdi sebagai seorang dosen tetap (PNS) di IAIN Purwokerto. Senang sekali bisa berbagi pengalaman dan pengetahuan. Menulis sebagai ikhtiar merawat akal (hifz al-'aql). Selamat membaca
Lihat profil lengkapku

Menu kami

  • Akhlak (6)
  • Anekdot (10)
  • Doa (3)
  • Ekonomi (1)
  • Falak (3)
  • Hadis (1)
  • Kajian Fiqih (17)
  • Kajian Keislaman (8)
  • Kisah (3)
  • Lyrics (3)
  • Makalah (10)
  • Motivasi (9)
  • Muhasabah (38)
  • Mukjizat al-Qur'an (1)
  • Peradilan (1)
  • Psikologi Keagamaan (16)
  • Sosial Humaniora (5)
  • Student Exchange (16)
  • Studi Islam (2)
  • Ulasan (2)
Diberdayakan oleh Blogger.

Daftar Tulisan

  • ►  2020 (8)
    • ►  September (3)
    • ►  April (2)
    • ►  Februari (3)
  • ►  2017 (9)
    • ►  Agustus (7)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (1)
  • ►  2016 (7)
    • ►  September (2)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (4)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Juni (1)
  • ►  2014 (6)
    • ►  Desember (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2013 (42)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  September (5)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (16)
    • ►  Februari (4)
    • ►  Januari (5)
  • ▼  2012 (44)
    • ►  Oktober (8)
    • ►  September (2)
    • ▼  Juni (16)
      • “aku terpaksa menikahimu dan akhirnya aku menyesal”
      • Kumpulan Anak-Anak Hewan
      • PUPUK DAN AIR : PENGARUHNYA DALAM ZAKAT PERTANIAN
      • Rasulullah Menggunakan Hisab Atau Rukyat ?
      • Wasiat Terakhir Rasulullah saw.
      • Kisah UMMU MA'BAD
      • BIOGRAFI OWAIS AL-QARNI
      • Kiai Hasyim Menjawab
      • HUKUM DUA ADZAN KETIKA SHALAT JUM'AT
      • Abu nawaz vs petinju kelaz berat
      • Cerita Gus Dur Soal Naik Kereta
      • Keajaiban Sidik Jari
      • Doa
      • RAJAB : MOMENTUM PENINGKATAN DIRI
      • YURISPRUDENSI PADA PERADILAN AGAMA DAN PEMBINAAN H...
      • Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (3)
    • ►  Januari (13)
  • ►  2011 (28)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (9)
    • ►  Maret (10)
    • ►  Januari (6)

Pengikut

 
Copyright (c) 2010 Media Iqbal Zen. Designed for Video Games
Download Christmas photos, Public Liability Insurance, Premium Themes