Oleh : Iqbal Zen
![]() |
ilustrasi kopi luwak dari internet |
Dalam sebuah forum diskusi, ada salah peserta bertanya berkaitan hukum kopi
luwak.
Apa hukumnya kiranya kita meminum kopi luwak, sementara kita ketahui bahwa kopi luwak merupakan
kopi yang berasal dari dubur seekor luwak (baca : musang)?
Dalam istilah pesantren ada istilah unik dari kopi luwak yaitu al kohwah
alladzi yakhruju min sillitilluwak (kopi yang keluar dari dubur seekor
musang).
Perlu diketahui kopi luwak saat ini banyak diminati oleh para penggemar dan
pencinta kopi. Khasiat yang diyakini oleh para penikmat kopi membawa kesegaran
dan kenikmatan yang luar biasa dibanding dengan kopi-kopi biasanya. Wajar kalau
kemudian harga kopi ini melambung tinggi bahkan mencapai Rp. 1,5 juta per kilo.
Lalu bagaimana hukum meminum kopi tersebut? Apakah tidak termasuk hal yang
menjijikan?
Kopi tersebut sejatinya awalnya berhukum mutanajis yaitu sesuatu yang
awalnya terkena najis bukan najis. Kopi yang diproses dengan luwak yang
mengkonsumsinya tetapi proses pencernaan luwak yang hanya pada kulit kopi tidak
pada biji (intisarinya) sehingga kalau kemudian hasil itu keluar dan ditanam
kemungkinan besar bisa tumbuh kembali pohon kopi. Maka, hukum mengkonsumsinya adalah halal.
Salah satu peserta malah menambahi, “mantep itu, apalagi dikombinasikan
dengan “Dji Sam Su” hehe.
Namun, manakala kopi itu keluar dan hancur, tidak dapat disucikan kembali
maka hukum mengkonsumsinya adalah haram.
Lalu, bagi mereka yang memang merasa menjijikan, maka baginya juga tidak boleh
dikhawatirkan muntah akhirnya sakit.
Waallahu’alam. []
Salam damai @iqbal_zen
0 komentar:
Posting Komentar