skip to main | skip to sidebar

Media Iqbal Zen

Teruslah Berpuasa hingga Tuhanmu Menyuruhmu Berbuka

Pages

  • Beranda
  • Google Scholar
  • Arsip

Senin, 12 September 2016

Fiqh Kurban

Disajikan oleh Muhammad Iqbal Juliansyahzen

Berikut beberapa hal terkait ibadah kurban, khususnya yang berkaitan dengan hukum (fiqh) yang disajikan secara singkat (praktis) tentu.
·                Kurban (bahasa Arab qurb atau qurban) memiliki arti dekat atau mendekati. Acara penyembelihan binatang ternak pada hari raya idul adha, tanggal 10,11,12,13 dzulhijjah, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 21.23 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

MEMAKNAI IDUL ADHA

M. Iqbal Juliansyahzen

Alhamdulillah wa Syukrulillah, seluruh umat muslim di seantero penjuru dunia sedang merayakan hari raya Idul Adha. Dalam tulisan singkat ini, penyaji akan sedikit menyuguhkan beberapa hal penting yang dapat dipetik pada perayaan hari raya ini.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah , dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram …” (QS. Al Maidah (5): 2
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ
Dalam perjalanan spiritualitas seseorang kaitannya memaknai hari raya idul adha , kita dapat mengambil hikmah dari perjalanan Nabi Ibrahim, Ismail dan siti Hajar r.a, sebagai berikut:
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 20.56 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Keislaman

Senin, 04 April 2016

KONSEP FITRAH (Upaya Memahami Relasi Lawan Jenis)

Oleh : M. Iqbal Juliansyahzen

Tulisan ini hanya sebatas refleksi singkat penulis terhadap beberapa hal yang saat ini terbersit dalam fikiran. Tujuannya, hanya sebatas sharing, atau mungkin sebagai sarana ingat-mengingatkan. Tentu, bukan berarti penulis merupakan pribadi yang luput dari kesalahan dan kekhilafan. Sekali lagi, murni bahwa tulisan ini lahir di tengah “kegalauan” intelektual, spritual atau mungkin emosional terhadap fenomena sosial. (hehehe, lebay sedikit ya...)

Manusia mempunyai fitrah yang suci dari Alloh SWT untuk memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis, untuk saling mengasihi dan mencintai. Maka, fitrah yang suci mestinya harus dijaga dengan perbuatan yang mengarah pada kesucian tersebut.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 01.10 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Muhasabah

Senin, 28 Maret 2016

(FALSAFAH) GINCU DAN GARAM

Oleh : M. Iqbal Juliansyahzen

Beberapa hari yang lalu, penulis ditanya oleh salah seorang teman terkait munculnya gerakan-gerakan “Islam” yang berorientasi pada gerakan transnasional. Hal ini wajar dipertanyakan, karena memang akhir-akhir ini gerakan seperti itu mulai gandrung di kalangan muslim Indonesia. Gerakan untuk kembali pada romantisme sejarah Islam di masa lalu,[1] akan tetapi lupa membangun peradaban masa depan yang berorientasi nilai-nilai universal dan juga memperhatikan nilai-nilai sosiologis dan antropologis yang hidup di tengah masyarakat.

Pada tulisan ini, penulis mencoba untuk mengetengahkan kembali nilai-nilai luhur yang disampaikan oleh Bapak Bangsa, Bung hatta. Bung Hatta memperkenalkan falsafah gincu dan garam, dalam konteks keagamaan Islam Gincu dan Islam Garam. Ketika itu, pemikiran Bung Hatta mengalami penolakkan keras khususnya datang dari kalangan muda muslim. Mereka menganggap Hatta semakin sekuler, karena ia melakukan “pembiaran” terhadap Islam dengan tidak memformalisasikan Islam dalam bentuk kenegaraan. Berbeda dengan Muhammad Natsir yang begitu semangat untuk memformalkan Islam dalam bentuk negara.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 16.28 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Sosial Humaniora

Anak di Tengah Kekerasan

Oleh : M. Iqbal Juliansyahzen

         A.           Pengantar
Fenomena kekerasan terhadap anak nampaknya sulit untuk dihilangkan dalam “tradisi” manusia. Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) mengumpulkan data kekersan terhadap anak antara 1994-1996 dengan memantau 13 media massa di Indonesia. Pada tahun 1994 tercatat 172 kasus, setahun berikutnya kasus meningkat menjadi 421. Jumlah tersebut terus bertambah pada tahun 1996 bertambah menjadi 476 kasus. Sedangkan pemantauan masyarakat melalui hotline service dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terhadap 10 media cetak, selama tahun 2005 dilaporkan terjadi 736 kasus kekerasan terhadap anak.[1] Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan rasio yang terus meningkat setiap tahunnya bahkan hingga saat ini.
Kasus kekerasan terhadap anak nyata terbaru ini terjadi terhadap Anggeline, korban meninggal akibat kekerasan orang tua angkat di Bali. Anggeline awalnya merupakan anak angkat yang yang diadopsi oleh keluarga yang serba berkecukupan secara materi dari keluarga yang berlatarbelakang ekonomi rendah. Banyak spekulasi yang melatarbelakangi pembunuhan korban di antaranya warisan dari ayah angkatnya hingga 60 persen. Terlepas dari motif pembunuhan tersebut, yang jelas pembunuhan tersebut menandakan bahwa anak merupakan sasaran  empuk kekerasan.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 02.33 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Muhasabah

Selasa, 15 Maret 2016

TEORI OTORITAS MAX WEBER : (Legal, Traditional dan Kharismatik)

Oleh : M. Iqbal Juliansyahzen

A.           Pengantar
Sosiolog yang mengembangkan teori kepemimpinan atau otoritas adalah Max Weber (1864 – 1920). Ia dilahirkan di Jerman dari sebuah keluarga kelas menegah. Ia pernah menempuh pendidikan di Universitas Heidelberg. Karir akademik Weber semakin meningkat ketika ia diangkat sebagai Professor Ekonomi di Univiersiras Freiburg tahun 1984. Karya monumentalnya yang dijadikan sebagai referensi kajian ilmu pengetahuan sosial modern ialah “Etika Protestan dan Spirit Kapitalisme”.[1]
Weber mengembangkan tiga tipe otoritas dalam masyarakat. Pertama, otoritas legal (Legal-Rational Authority) yaitu otoritas yang bersumber dari legalitas atau suatu peraturan tertentu. Kedua, otoritas tradisional (Traditional Authority), yang otoritas yang keabsahannya bertumpu pada adat istiadat. Ketiga, otoritas kharismatis (Charismatic Authority) yaitu otoritas yang keabsahannya bersumber dari kharisma atau kualitas istimewa yang dimiliki oleh seseorang yang diakui oleh orang lain. selebihnya akan dipaparkan berikutnya.[2]
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 00.42 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Sosial Humaniora

Senin, 14 Maret 2016

رأي أبي حنيفة في وجود ولي الزواج


بقلم: م. إقبال جوليانشاه زين
Post Graduate of Sunan Kalijaga University, Yogyakarta
E-mail : iqbal.zen21@gmail.com

ملخَّص البحث

تناقش هذه المقالة حول موقف الولي في الزواج. وقد كان الهدف من الزواج بالتأكيد تكوين أسرة متناسقة التي تدعى سكينة ومودة ورحمة. ولتحقيق الهدف السامي للزواج، يرى معظم العلماء إلى أهمية وجود الولي في الزواج. كأحد نماذج الحفاظ على حقوق المرأة. على الرغم من أن معظم العلماء ذكر أن الولي أصبح عمودا للزواج، كإندونيسيا،  كما ورد من خلال القوانين الجارية. ومع ذلك، هناك أحد العلماء الذي يختلف مع غيره في هذا الأمر، وهو الإمام أبو حنيفة. حيث أنه رأى أن الولي ليس ركنا من أركان الزواج. والحجة التى قدمه اأبوحنيفة هي حجة القياس. وهو شبه البكر مع الثيب أو الأرملة. فقد كانت المرأة أكثر فهما على نفسها في هذا الأمر. وفقه الإمام أبي حنيفة فيه أكثر معقولية بسبب الظروف الاجتماعية المحيطة بالعاصمة.
الكلمات الدّالة : الولي، الإمام أبوحنيفة، الاجتماعي المدني
 Abstract
This paper discusses about the position of guardian in marriage. A marriage certainly has the goal to establish a harmonious family which in the language of religion called by sakinah, mawadah and rahmah. In order to realize the noble purpose of marriage, the majority of scholars consider it important for the guardianship in a marriage as one of the form to preserve the rights of women who are under guardianship. Although most of scholars argued that the guardian as pillars of marriage as adopted in Indonesia by existing any legislation, however there is one who different from the other scholars, he is Imam Abu Hanifah. According to him, the guardian is not included pillars of a marriage. The arguments is used by Abu Hanifa is analogy (qiyas) that mature girl is actually same as the widow. A woman who has grown up in this case as one who would marry is a person of the most understanding of himself. Imam Abu Hanifa’s frameworks more reasonable caused by the social conditions surrounding that metropolitan. Thus, the socio-civic of someone will affect the thinking constructs.
Keywords : Guardian, Imam Abu Hanifah, social-civic.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 16.01 1 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Mengenai Saya

Foto saya
Iqbal Zen
Muhammad Iqbal Juliansyahzen. Mengabdi sebagai seorang dosen tetap (PNS) di IAIN Purwokerto. Senang sekali bisa berbagi pengalaman dan pengetahuan. Menulis sebagai ikhtiar merawat akal (hifz al-'aql). Selamat membaca
Lihat profil lengkapku

Menu kami

  • Akhlak (6)
  • Anekdot (10)
  • Doa (3)
  • Ekonomi (1)
  • Falak (3)
  • Hadis (1)
  • Kajian Fiqih (17)
  • Kajian Keislaman (8)
  • Kisah (3)
  • Lyrics (3)
  • Makalah (10)
  • Motivasi (9)
  • Muhasabah (38)
  • Mukjizat al-Qur'an (1)
  • Peradilan (1)
  • Psikologi Keagamaan (16)
  • Sosial Humaniora (5)
  • Student Exchange (16)
  • Studi Islam (2)
  • Ulasan (2)
Diberdayakan oleh Blogger.

Daftar Tulisan

  • ►  2020 (8)
    • ►  September (3)
    • ►  April (2)
    • ►  Februari (3)
  • ►  2017 (9)
    • ►  Agustus (7)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (1)
  • ▼  2016 (7)
    • ▼  September (2)
      • Fiqh Kurban
      • MEMAKNAI IDUL ADHA
    • ►  April (1)
      • KONSEP FITRAH (Upaya Memahami Relasi Lawan Jenis)
    • ►  Maret (4)
      • (FALSAFAH) GINCU DAN GARAM
      • Anak di Tengah Kekerasan
      • TEORI OTORITAS MAX WEBER : (Legal, Traditional dan...
      • رأي أبي حنيفة في وجود ولي الزواج
  • ►  2015 (1)
    • ►  Juni (1)
  • ►  2014 (6)
    • ►  Desember (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2013 (42)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  September (5)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (16)
    • ►  Februari (4)
    • ►  Januari (5)
  • ►  2012 (44)
    • ►  Oktober (8)
    • ►  September (2)
    • ►  Juni (16)
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (3)
    • ►  Januari (13)
  • ►  2011 (28)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (9)
    • ►  Maret (10)
    • ►  Januari (6)

Pengikut

 
Copyright (c) 2010 Media Iqbal Zen. Designed for Video Games
Download Christmas photos, Public Liability Insurance, Premium Themes