skip to main | skip to sidebar

Media Iqbal Zen

Teruslah Berpuasa hingga Tuhanmu Menyuruhmu Berbuka

Pages

  • Beranda
  • Google Scholar
  • Arsip

Selasa, 31 Januari 2012

Ku Jaga Hati Ini


by Syahada Nasyid (Ponpes UII Yogyakarta)

Ya Allah Kau berikan cinta dalam hati
sbagai suatu nikmat yang telah Kau beri
ku sadari kasih-Mu Ilahi
mewaenai jiwa ini dengan cinta suci


Hingga suatu saat Engkau mempertemukanku
dengan satu bukti atas kuasa-Mu
dan Kau hadirkan seorang pilihan
ikhtiarku ku serahkan kepada-Mu Tuhan
Kan ku jaga hati ini
dari segala dosa
hingga sampai saat nanti
ada ikatan suci
Do'a untukmu selalu
di sepanjang hidupku
hingga suatu hari Tuhan
menitipkan engkau kepadaku

Diposting oleh Unknown di 06.50 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Lyrics

MULTIMEDIA DALAM KHUTBAH JUMAT, MUNGKINKAH?!



Oleh : Iqbal Zen[1]
Sudah lazim kita ketahui bahwa dalam ritual shalat jumat dan khutbah didalamnya adalah kewajiban (fardhu ‘ain)[2] kepada setiap muslim. Merupakan sebuah ritual khusus yang dilaksanakan sejak khotib naik ke atas mimbar sampai selesai mengerjakan shalat 2 rekaat. Sejak itulah segala aktivitas termasuk didalamnya bermain HP, berbicara, dan lain sebagainya haruslah dihentikan untuk memfokuskan konsentrasi hanya kepada sang Khotib. Di sebagian tempat dalam prosesi pelaksanaan shalat jum’at, untuk mengingatkan jama’ahnya sebelum Khotib maju ke mimbar untuk  menyampaikan khutbahnya, petugas adzan (baca : bilal) mengingatkan yang maksudnya untuk tidak berbicara sedikit pun, walaupun juga untuk menegur rekannya dengan perkataan “DIAM atau MENENG[3]” saja tidak diperbolehkan apalagi sampai asyik mengobrol.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 06.17 2 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Jumat, 13 Januari 2012

WARISAN KHUNTSA MUSYKIL



Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen[1]

PENDAHULUAN
            Persoalan  yang disinggung secara mendetail dalam al-Quran adalah Persoalan waris. Hal ini memang persoalan waris mencakup cakupan yang dalam terkait persolan harta yang menjadi peninggalan sanak kerabat sehingga perlu dijelaskan secara mendetail. Hal ini dikarenakan, Persoalan yang menyangkut harta ini sering menimbulkan persengketaan di antara ahli waris apabila tidak dibagikan secara benar sebagaimana tuntunan syar’i.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 22.44 2 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

Sabtu, 07 Januari 2012

Berwudhu, Obat Mujarab Penurun Panas


SubhanaAllah,, beberapa waktu lalu aku sedikit mengalami suhu badan naik, demam (panas). Aku merasa enggan untuk keluar kamar untuk beraktivitas dikarenakan badan yang terasa lemas dan dingin (mungkin seperti di bagian kutub sana). Air bagaikan bongkahan salju yang terasa amat dingin, dan rasanya takut kalau nanti badan pun menjadi es (khayalan)...
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 22.05 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Psikologi Keagamaan

ISLAM DI SPANYOL (ANDALUSIA)



Oleh : M. Iqbal Zen dan M. Gandy[1]

I.                   Pendahuluan
Para ahli sejarah berpendapat bahwa nama Andalusia berasal dari kata Vandaal, nama suku yang dahulunya pernah mendiami lembah di sepanjang sungai Older dan sungai Vistule. Kira-kira pada tahun 411 SM  orang suku Vandaal mengembara ke selatan Spanyol, sampai ke Gilbaltar sekarang. Mereka berhasil pula menyebrang ke Afrika Utara dengan melalui tanjung Tarifa. Oleh penduduk Afrika Utara, orang baru datang tersebut disebut orang Vandaal dan negerinya disebut menjadi Andalusia. Pada ketika orang Islam berkuasa di Spanyol, nama Andalusia semakin meluas.[2]
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 22.00 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Makalah

KEPEMIMPINAN ISLAM DI INDONESIA



Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen[1]

A.      PENDAHULUAN
Islam sebagai ajaran yang bersumber kepada al-Quran dan Hadis merupakan satu kesatuan ajaran yang utuh yang diyakini masyarakat pemeluknya sebagai petunjuk dan pedoman hidup. Diawal-awal perkembangannya, Islam terbukti mampu tampil sebagai pencerah dan transformator masyarakat; dari masyarakat yang diselimuti kebodohan atau masyarakat jahiliyyah menjadi masyarakat yang bermatabat dan berperadaban. Bukan hanya mereka telah yang telah menyatakan masuk Islam, bahkan penganut agama-agama lain di luar Islam pun turun merasakan Islam sebagai rahmatan lil-âlamín, yakni Islam yang menebarkan kasih sayang bagi semua umat manusia.[2]
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 21.59 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Makalah

PEMIKIRAN ISLAM KONTEMPORER DI INDONESIA (BIDANG SOSIAL-KEAGAMAAN)

Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen[1]

PENDAHULUAN
            Islam sebagai agama yang satu yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah ternyata menimbulkan perlbagai versi penafsiran yang bervariatif. Hal ini wajar saja dikarenakan setiap orang pasti memilki perspektiynya sendiri dalam mengartikan, memaknai serta menafsirkan segala sesuatu termasuk didalamnya al-Quran maupun as-Sunnah (sumber syariat Islam). Perbedaan perpektif inilah yang kemudian menimbulkan pemahaman-pemahaman yang beranekaragam pula. Adapun faktor yang kemungkinan mempengaruhi adanya perbedaan pandangan dalam pengintrepretasikan sumber syariat itu disebabkan oelh beberapa faktor diantaranya situasi sosiologis, kultural, dan intelektual.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 21.53 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Makalah

ETOS KERJA SEORANG MUSLIM



Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen[1]

PENDAHULUAN
            Sudah menjadi kewajiban manusia sebagai makhluk yang memiliki banyak kebutuhan dan kepentingan dalam kehidupannya untuk bekerja guna memenuhinya. Seorang Muslim haruslah menyeimbangkan antara kepentingan dunia dan akhirat. Tidaklah semata hanya berorientasi pada kehidupan akhirat saja, melainkan pula untuk memikirkan kepentingan keduniaan. Untuk menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat maka wajiblah seorang muslim untuk bekerja.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 21.49 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Makalah

HUKUM GADAI / AGUNAN DALAM ISLAM

Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen[1]

PENDAHULUAN
            Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka. Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di antaranya tentang interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan perpindahan harta dari satu tangan ke tangan yang lain. Utang-piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak muncul fenomena ketidakpercayaan di antara manusia, khususnya di zaman kiwari ini. Sehingga. orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya.

            Realita yang ada tidak dapat dipungkiri, suburnya usaha-usaha pegadaian, baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi bukti terjadinya kegiatan gadai ini. Ironisnya, banyak kaum muslimin yang belum mengenal aturan indah dan adil dalam Islam mengenai hal ini. Padahal perkara ini bukanlah perkara baru dalam kehidupan mereka, sudah sejak lama mereka mengenal jenis transaksi seperti ini. Sebagai akibatnya, terjadi kezaliman dan saling memakan harta saudaranya dengan batil.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 21.27 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Kajian Fiqih

IDEALISME PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN ALAT PEMERSATU



Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen[1]

PENDAHULUAN
            Akhir-akhir ini pembicaraan yang berkaitan dengan pancasila sebagai dasar negara sedang ramai diperbincangkan dan diungkap kembali. Terbukti ketika penulis menemukan berbagai macam opini dan pembirataan lainnya yang menghiasi pada lembaran media masa maupun lewat media elektronik. Hal ini sangatlah wajar dikarenakan Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi kebebesan bersuara. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang plural sehingga tidak ada salahnya ketika terjadi suatu isu maka akan banyak pihak yang merespon hal tersebut.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 21.22 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Makalah

Hukum Islam dan Legislasi Kontemporer Indonesia



            Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia yaitu masyarakat yang pluralistik, masing-masing golongan mempunyai konsepsinya sendiri mengenai hukum yang mengatur kehidupan mereka. Ini merupakan salah satu problem berat yang dihadapi dalam pembentukan Hukum Nasional, karena kebijaksanaan yang ditempuh ialah bahwa hokum yang dapat diterima oleh semua warga Negara tanpa melihat pada asal keturunan dan agama, sebagaimana yang diinginkan dalam konsepsi Wawasan Nusantara di bidang hokum. Kebijaksanaan yang ditempuh mengenai bahan baku hokum dalam pembinaan Hukum Nasional ialah bahwa bahan-bahan dari sumber manapun akan dimanfaatkan apabila ternyata bahan tersebut sesuai dan serasi dengan kebutuhan hokum seluruh rakyat.

Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 15.52 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Makalah

KAIDAH FIQHIYYAH

Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen[1]

Pengertian Kaidah Fiqhiyah
Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad Warson menembahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). 
Qowa’idul fiqiyyah atau kaidah-kaidah fiqih yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum (kulli)yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih terperinci menjadi beberapa kelompok yang pula merupakan kaidah atau pedoman yang memudahkan dalam mengistinbathkan (menyimpulkan) hukum bagi suatu masalah yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dengan suatu kaedah.
Menurut Musthafa az-Zarqa, Qowaidul Fiqhyah ialah : dasar-dasar fiqih yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk undang-undang yang berisi hukum-hukum syara’ yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut.[2]
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 15.44 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Makalah

PENGANGKATAN NAZHIR, SYARAT DAN PROSEDUR PENGANGKATANNYA


Oleh : M. Iqbal Juliansyah Zen[1]

Pendahuluan
            Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya serta dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.[2] Wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Lembaga pengelolaan wakaf sebenarnya merupakan salah satu lembaga Islam yang diperlukan yang sudah ada sejak ratusan tahu yang lalu, yaitu sejak Islam masuk ke Indonesia.Sebenarnya wakaf merupakan lembaga Islam yang potensial apabila dikembangkan guna membantu masyarakat yang tidak mampu, terutama saat kondisi krisis yang berkepanjangan di berbagai bidang, terlebih krisis ekonomi yang menimpa masyarakat Indonesia beberapa tahun yang lalu.
Namun, pada kenyataanya wakaf yang sekarang ini ada di Indonesia belum mampu menanggulangi permasalahan umat terutama dibidang sosial dan ekonomi. Hal ini disebabkan antara lain kerena sumber daya manusia (SDM) dari Nazhir wakaf yang belum profesional atau belum memadai.
Untuk itu perlulah kiranya adanya pembinaan dalam rangka peningkatan profesionalisme kinerja Nazhir wakaf di Indonesia, sehingga harta benda wakaf beserta lembaganya dapat dipelihara, diamankan serta dikembangkan.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 15.37 2 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Makalah
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Mengenai Saya

Foto saya
Iqbal Zen
Muhammad Iqbal Juliansyahzen. Mengabdi sebagai seorang dosen tetap (PNS) di IAIN Purwokerto. Senang sekali bisa berbagi pengalaman dan pengetahuan. Menulis sebagai ikhtiar merawat akal (hifz al-'aql). Selamat membaca
Lihat profil lengkapku

Menu kami

  • Akhlak (6)
  • Anekdot (10)
  • Doa (3)
  • Ekonomi (1)
  • Falak (3)
  • Hadis (1)
  • Kajian Fiqih (17)
  • Kajian Keislaman (8)
  • Kisah (3)
  • Lyrics (3)
  • Makalah (10)
  • Motivasi (9)
  • Muhasabah (38)
  • Mukjizat al-Qur'an (1)
  • Peradilan (1)
  • Psikologi Keagamaan (16)
  • Sosial Humaniora (5)
  • Student Exchange (16)
  • Studi Islam (2)
  • Ulasan (2)
Diberdayakan oleh Blogger.

Daftar Tulisan

  • ►  2020 (8)
    • ►  September (3)
    • ►  April (2)
    • ►  Februari (3)
  • ►  2017 (9)
    • ►  Agustus (7)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (1)
  • ►  2016 (7)
    • ►  September (2)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (4)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Juni (1)
  • ►  2014 (6)
    • ►  Desember (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2013 (42)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  September (5)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (16)
    • ►  Februari (4)
    • ►  Januari (5)
  • ▼  2012 (44)
    • ►  Oktober (8)
    • ►  September (2)
    • ►  Juni (16)
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (3)
    • ▼  Januari (13)
      • Ku Jaga Hati Ini
      • MULTIMEDIA DALAM KHUTBAH JUMAT, MUNGKINKAH?!
      • WARISAN KHUNTSA MUSYKIL
      • Berwudhu, Obat Mujarab Penurun Panas
      • ISLAM DI SPANYOL (ANDALUSIA)
      • KEPEMIMPINAN ISLAM DI INDONESIA
      • PEMIKIRAN ISLAM KONTEMPORER DI INDONESIA (BIDANG ...
      • ETOS KERJA SEORANG MUSLIM
      • HUKUM GADAI / AGUNAN DALAM ISLAM
      • IDEALISME PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN ALAT ...
      • Hukum Islam dan Legislasi Kontemporer Indonesia
      • KAIDAH FIQHIYYAH
      • PENGANGKATAN NAZHIR, SYARAT DAN PROSEDUR PENGANGKA...
  • ►  2011 (28)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (9)
    • ►  Maret (10)
    • ►  Januari (6)

Pengikut

 
Copyright (c) 2010 Media Iqbal Zen. Designed for Video Games
Download Christmas photos, Public Liability Insurance, Premium Themes