skip to main | skip to sidebar

Media Iqbal Zen

Teruslah Berpuasa hingga Tuhanmu Menyuruhmu Berbuka

Pages

  • Beranda
  • Google Scholar
  • Arsip

Sabtu, 25 Mei 2013

CERAMAH AKADEMIK

Oleh : Iqbal Zen

Sebagaimana maklumat yang tertera pada website Fakulti Syariah dan Undang-Undang (FSU) yaitu http://fsu.usim.edu.my/en/aktiviti/hebahan-terkini/80-ceramah-fsu bahwasanya FSU mengadakan ceramah akademik yang dibuka kepada seluruh keluarga besar FSU pada hari Kamis pukul 02.30 – 16.30. Penceramahan didatangkan langsung dari luar Malaysia yaitu dari Algeria, Prof. Umi Kaltsum Ben Yahya. Beliau merupakan salah satu pensayarah (dosen) pada kuliyah Sastera, Bahasa dan Ilmu Kemanusian, Universitas Bashar, Algeria.


Pada awalnya acara tersebut hanya dihadiri oleh beberapa Pensyarah FSU, sedangkan mahasiswa sedang memiliki jam kuliah. Setelah beberapa pertimbangannya, akhirnya Kaprodi Program Fikih dan Fatwa memutuskan untuk memulai terlebih dahulu. Ceramah tersebut bertajuk Perempuan umat Muhammad dan Perannya dalam berdakwah” (al-Marah al-Muhammadiyah wal ‘amal ad-da’wi). 

Setelah beberapa saat, para mahasiswa pun akhirnya hadir dalam majlis tersebut. Suasana ruangan pun pada akhirnya meramai. Prof. Umi memaparkan bagaimana posisi wanita yang sangat sentral dalam lintasan sejarah pada zaman Rasul. Beliau mengatakan bahwa orang yang pertama menyatakan Islam setalah Rasul adalah Khadijah. Begitupun setelah datangnya perintah shalat, bahwa orang yang pertama menjalankan shalat setelah Rasul adalah Khadijah. Ketika khadijah wafat, maka dikenal pula dengan istilah ‘am al-Khuzni’ tahun duka cita. Siti Aisyah yang menjadi sandaran bertanya terkait kualitas suatu hadis apakah shahih atau tidak dan lain sebagainya Sehingga posisi wanita pada zaman Rasul sangatlah sentral. 

Dalam perkembangan berikutnya, seakan posisi dan derajat wanita menuai kemunduran dan kemerosotan. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor sehingga pada akhirnya pria yang mendominasi. Di beberapa negara misalnya, wanita sangat terbatas langkah dan perannya. Kondisi tersebut yang kurang diamini oleh Prof Umi. 

Seharusnya wanita diberikan porsi yang semestinya sebagai seorang yang juga memiliki hak untuk berperan dalam kehidupan sehari-hari maupun berbangsa dan bernegara. Prof Umi yang baru menginjakkan kakinya di Malaysia untuk kali pertama menyatakan kekaguman atas kondisi yang ada di Malaysia. 

Wanita di Malaysia memiliki hak untuk memilih hidupnya. mengeyam pendidikan pun tidak dibatasi. Pergerakan pun bebas. Beliau mengisahkan bagaimana kondisi di beberapa negara yang berpergian dengan mengendarai mobil pun  harus dikawal bahkan tidak diperbolehkan dan lain sebagainya. Sedangkan di Malaysia, wanita dipersila(h)kan untuk mengendarai mobil dan mengembangkan pontensi diri yang dimilikinya. 

Setelah acara ceramah usai dan para mahasiswa meninggalkan ruangan, saya dan beberapa Pensyarah termasuk Dr. Irwan (Kepala Program Fikih dan Fatwa, FSU) serta Prof Umi terlibat perbincangan hangat seputar beberapa isu yang berkembang di antaranya terkait masalah fatwa. 

Sebagaimana diketahui bahwa yang dimaksud fatwa merupakan pemberian keputusan terkait suatu persolan yang dikeluarkan oleh pihak tertentu dan bersifat tidak mengikat (bisa dilihat di http://jalanbaru92.blogspot.com/search?q=fatwa ). Namun ada yang berbeda di Malaysia, Dr. Irwan menjelaskan tentang kondisi di Malaysia yang menggunakan sistem bahwa di setiap wilayah terdapat satu mufti. Di Malaysia terdapat 14 wilayah (proponsi), maka setiap wilayah tersebut, harus memiliki satu mufti. 

Sifat fatwa yang ada di Malaysia adalah bersifat mengikat (mulzim), wajib untuk diikuti. Hal tersebut berdasarkan peraturan per-undang-undangan (Qanun). Mungkin, hanya Malaysia yang hanya menerapkan sistem yang demikian. Suatu fatwa dapat dikatakan mengikat manakala telah memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu fatwa tersebut haruslah dikeluarkan oleh pejabat resmi yang telah ditetapkan, kemudian fatwa tersebut haruslah di-publish di Media Massa resmi. 

Jika suatu fatwa tidak memehuni syarat tersebut semisal tidak diumumkan melalui media massa maka itu tidak menjadi fatwa, tetapi hanya sekadar Qarar, sehingga tidak bersifat mulzim. Karena setiap wilayah memiliki mufti maka bisa saja antara daerah satu dan lainnya memiliki putusan fatwa yang berbeda. Ambil contoh, kadar zakat fitrah yang berlaku di Selangor adalah 7 Ringgit sedangkan di Trengganu adalah 8 Ringgit. Selain itu, ada hal yang patut diacungi jempol, bahwa ada fatwa yang mengatakan syarat untuk mendirikan suatu bangunan bertingkat, atau suatu area keramaian yang disitu terdapat interaksi umum maka diharuskan mendirikan surau (mushola, masjid) dan toilet (tandas). Sehingga seseorang tidak kesulitan untuk beribadah. 

Akhirnya, penulis ingin mengucapkan rasa terima kasih kepada Prof. Umi Kaltsum Ben Yahya, Dr. Irwan yang telah memberikan penulis wawasan baru pada hari ini, Semoga Allah selalu melimpahkan keberkahan kepada mereka, umur yang panjang sehingga dapat lebih lama untuk mengajarkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan kepada umat. Wallahu’alam.. []


Nilai, Negeri Sembilan, 23 Mei 2013.



 





Diposting oleh Unknown di 22.13 Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Label: Student Exchange

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Mengenai Saya

Foto saya
Iqbal Zen
Muhammad Iqbal Juliansyahzen. Mengabdi sebagai seorang dosen tetap (PNS) di IAIN Purwokerto. Senang sekali bisa berbagi pengalaman dan pengetahuan. Menulis sebagai ikhtiar merawat akal (hifz al-'aql). Selamat membaca
Lihat profil lengkapku

Menu kami

  • Akhlak (6)
  • Anekdot (10)
  • Doa (3)
  • Ekonomi (1)
  • Falak (3)
  • Hadis (1)
  • Kajian Fiqih (17)
  • Kajian Keislaman (8)
  • Kisah (3)
  • Lyrics (3)
  • Makalah (10)
  • Motivasi (9)
  • Muhasabah (38)
  • Mukjizat al-Qur'an (1)
  • Peradilan (1)
  • Psikologi Keagamaan (16)
  • Sosial Humaniora (5)
  • Student Exchange (16)
  • Studi Islam (2)
  • Ulasan (2)
Diberdayakan oleh Blogger.

Daftar Tulisan

  • ►  2020 (8)
    • ►  September (3)
    • ►  April (2)
    • ►  Februari (3)
  • ►  2017 (9)
    • ►  Agustus (7)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (1)
  • ►  2016 (7)
    • ►  September (2)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (4)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Juni (1)
  • ►  2014 (6)
    • ►  Desember (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ▼  2013 (42)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  September (5)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Juni (4)
    • ▼  Mei (16)
      • BAHASA MELAYU
      • DAKWAH
      • TWIN TOWER, AKU DATANG
      • CERAMAH AKADEMIK
      • NASIHAT GURU (2)
      • INTERNATIONAL WEEK (2)
      • INTERNATIONAL WEEK
      • “PREBET”, OJEK MAHASISWA
      • PUTRA JAYA (2)
      • WEJANGAN CINTA
      • NASIHAT SANG GURU
      • PUTA JAYA
      • BRUSH GIGI
      • DZIKIR ‘JAHR’ DAN AMALIAH HARIAN IN MALAY
      • SIT IN CLASS (PERDANA)
      • JOGJA-USIM
    • ►  Februari (4)
    • ►  Januari (5)
  • ►  2012 (44)
    • ►  Oktober (8)
    • ►  September (2)
    • ►  Juni (16)
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (3)
    • ►  Januari (13)
  • ►  2011 (28)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (9)
    • ►  Maret (10)
    • ►  Januari (6)

Pengikut

 
Copyright (c) 2010 Media Iqbal Zen. Designed for Video Games
Download Christmas photos, Public Liability Insurance, Premium Themes